Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
ATM dan Kantin Masih Jadi Primadona Sewa BMN
Wisnu Herjuna
Senin, 22 Juni 2020   |   672 kali

Optimalisasi aset menjadi hal yang terus didengungkan diruang-ruang diskusi internal DJKN. Dalam berbagai kesempatan pun Menteri Keuangan tidak lelah menekankan hal ini berulangkali kepada segenap jajaran pegawai DJKN. Mengingat besarnya nilai aset Barang Milik Negara  (BMN) yang dicatat dalam neraca pemerintah, seharusnya berbanding lurus dengan nilai optimalisasi BMN yang dapat disumbangkan ke keuangan negara.

Dalam rangka penggunaan dan penatausahaan BMN, KPKNL Surakarta telah mendorong satuan kerja Kementerian/Lembaga untuk melihat lebih luas lagi potensi-potensi pendayagunaan aset dalam penggunaan dan penatausahaan BMN. Aset-aset yang tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi dapat diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan BMN. Bahkan, minat masyarakat juga cukup bagus dimana beberapa satuan kerja Kementerian/Lembaga telah mendapat penawaran untuk memanfaatkan BMN dengan mekanisme sewa. Melihat kenyataan ini, perlu sinergi antara KPKNL dengan satuan kerja Kementerian/Lembaga untuk lebih jeli melihat peluang yang dapat digunakan untuk menjaring keuntungan berupa pendapatan negara dari BMN yang dimiliki.

Berdasarkan data, sampai dengan Juni 2020, KPKNL Surakarta telah membuat rekomendasi pemanfaatan BMN terhadap 6 (enam) satuan kerja Kementerian/Lembaga. Pemanfaatan BMN tersebut semuanya dalam bentuk sewa atas tanah dan bangunan. Total nilai sewa yang telah disetujui KPKNL Surakarta adalah sebesar Rp137.436.500,00.

Lima dari enam rekomendasi KPKNL Surakarta atas pemanfaatan BMN tersebut berupa sewa untuk ATM dan kantin, sedangkan sisanya sewa untuk tempat pendidikan/sekolah. Berdasarkan kenyataan tersebut, tak dapat dipungkiri bahwa ATM dan kantin masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memanfaatkan BMN dengan mekanisme sewa. Hal ini tidak berbeda dengan data pada tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan hal yang sama.

Masyarakat agaknya menilai bahwa mendirikan ATM dan kantin di area kantor pelayanan pemerintah merupakan hal yang paling masuk akal dan menguntungkan. Pada kantor pelayanan pemerintah tertentu, kebutuhan transaksi keuangan memang merupakan hal mendasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, misalnya dalam rangka membayar pajak maupun biaya pelayanan lainnya. Hal lainnya yang juga dibutuhkan masyarakat umum termasuk para pegawai adalah adanya kantin yang menyediakan aneka makanan dan minuman.

Kantor pemerintah yang pada umumnya memiliki letak yang strategis menjadi incaran pihak perbankan untuk mendirikan ATM. Selain dapat dimanfaatkan oleh stakeholder kantor tersebut, masyarakat umum pun dapat ikut menggunakan ATM tersebut.  

Hal lain yang juga perlu diperhatikan satuan kerja pengguna barang dalam sewa ini adalah penempatan ATM maupun lokasi kantin agar tidak mengganggu keamanan kantor sekaligus kenyamanan masyarakat pengguna. Hal ini penting untuk diantisipasi karena akan banyak masyarakat umum yang menggunakan ATM tersebut. Pendirian kantin juga harus mendapat perhatian khusus dari pengguna barang. Selain lokasi, estetika dan kebersihan kantin harus benar-benar dijaga supaya tidak mengganggu wajah kantor secara keseluruhan.

Pemanfaatan BMN yang masih berkutat pada sewa ATM dan kantin tetap harus diapresiasi, namun ke depan harus terus digali lagi potensi pemanfaatan lain yang tentunya dapat memberikan kontribusi lebih besar pada keuangan Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini