Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL SURAKARTA ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN KOREKSI REVALUASI BMN TAHUN 2017-2018
Okky Kurniawan
Jum'at, 29 November 2019   |   319 kali

Surakarta, 28 November 2019 – KPKNL Surakarta mengadakan kegiatan rapat koordinasi penyelesaian koreksi revaluasi BMN tanggal 27 - 28 November 2019. Acara yang dilaksanakan di aula KPKNL Surakarta dihadiri oleh perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Surakarta. Kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil revaluasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2017-2018. Selain itu, dalam acara ini juga dilaksanakan koordinasi untuk menyusun LHIP untuk cluster K2 sampai K10 serta persiapan Revaluasi BMN untuk cluster K1.

Pada kesempatan tersebut, Murtaji selaku Kepala Seksi Penilaian, mewakili Kepala KPKNL Surakarta membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Murtaji menyampaikan bahwa pelaksanaan Revaluasi BMN cluster K2 - K10 telah selesai dilaksanakan 100%. Sesuai arahan dari Kantor Pusat DJKN, hasil revaluasi BMN harus dilanjutkan sampai dengan LHIP, dan hal ini merupakan tugas dari satker. Berkaitan dengan hal tersebut, Murtaji berharap agar semua satuan kerja tetap solid untuk dapat menyelesaikan LHIP untuk cluster K2 sampai K10 serta menyelesaikan revaluasi BMN K1.

Acara dilanjutkan dengan penyusunan LHIP untuk cluster K2 sampai dengan K10 yang dipandu oleh Matheus Kurniawan, staff seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Matheus memberikan contoh bagaimana cara penyusunan LHIP untuk temuan BPK dan revaluasi K2 sampai dengan K10 pada aplikasi SIMAN. Oleh karena itu, aplikasi SIMAN yang digunakan dalam penyusunan LHIP harus sudah di update dengan plugin revaluasi yang terbaru. Selain penyusunan LHIP, dalam kegiatan tersebut juga diberikan panduan bagaimana cara mencetak serta melakukan pengecekan kelengkapan dokumen revaluasi BMN.

Selesai Matheus memandu penyusunan LHIP, acara dilanjutkan dengan rencana penyelesaian Revaluasi BMN untuk cluster K1. Untuk Revaluasi BMN pada cluster K1 atau BMN yang memiliki nilai di bawah Rp5 Milyar, dilakukan melalui pendataan terlebih dahulu. Pendataan tersebut dituangkan dalam formulir pendataan Koreksi Revaluasi BMN. Matheus berharap agar semua satker dapat menyelesaikan formulir pendataan tersebut tepat waktu berdasarkan data yang benar. 

Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari karena satker yang diundang cukup banyak sementara kapasitas ruang rapat terbatas, sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan sekaligus dalam 1 (satu) hari. Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi antara KPKNL Surakarta dan satker yang berada di wilayahnya dapat terus terjaga sehingga tindak lanjut hasil revaluasi BMN tahun 2017 - 2018 dapat diselesaikan sesuai dengan yang diharapkan.


 


Penulis : Seksi Hukum dan Informasi

Foto : Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini