Untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja Kementerian/Lembaga terkait kebijakan dan peraturan di bidang pengurusan piutang Negara/daerah, KPKNL Surakarta mengadakan sosialisasi pengurusan piutang negara. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2019 tersebut dilaksanakan di aula KPKNL Surakarta dengan mengundang satuan kerja Kementerian/Lembaga stake holder/pengguna layanan Pengurusan Piutang Negara.
Dalam acara ini beberapa peraturan terkait pengurusan piutang Negara disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Ratno Pujilaksana. Peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-06/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara. Selain itu, peraturan terkait Penghapusan Piutang Negara/Daerah juga disampaikan pada acara ini, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2005.
Hal–hal mendasar
disampaikan secara detail oleh Ratno Pujilaksana dengan maksud satuan kerja Kementerian/Lembaga mampu memahami secara menyeluruh baik dari substansi pengurusan piutang Negara sampai
dengan teknis–teknis pengurusannya. Ratno Pujilaksana mengharapkan
setiap satuan kerja dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Pengurusan
Piutang Negara sehingga piutang negara dapat
ditagih secara efektif dan efisien serta semaksimal mungkin dikembalikan
ke kas negara. Apabila mengalami kendala/kesulitan dalam penagihan piutangnya, satuan kerja diminta
untuk proaktif berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta untuk bersama-sama mendiskusikan alternatif terbaik penyelesaian piutang tersebut.
Sebagai informasi,
sampai dengan bulan April 2019 sudah terdapat 64 (enam puluh empat) Berkas Piutang
Negara yang diserahkan ke KPKNL Surakarta dengan nilai sebesar Rp46.776.718,00. Semua penyerahan piutang tersebut berasal dari rumah sakit di
wilayah kerja KPKNL Surakarta. Selanjutnya, diharapkan pada satuan kerja yang belum
optimal dalam mengelola piutang negara segera bergerak melakukan penagihan secara
mandiri sebelum menempuh jalan terakhir melakukan penyerahan pengurusannya kepada KPKNL Surakarta.