Untuk menyamakan
persepsi dalam penuntasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017–2018, Tim Penilai KPKNL
Surakarta mengadakan pertemuan pada tanggal 12 Maret 2019. Terdapat hal yang harus dibicarakan dan disepakati oleh
Tim Penilai terkait teknis penilaian dan pelaporannya karena terdapat beberapa petunjuk
baru dari Kantor Pusat DJKN.
Pokok pembahasan
yang menjadi tema pertemuan kali ini diantaranya adalah terkait penyusunan Surat
Keputusan Tim Penilai, teknis pengisian form pendataan, data–data yang harus
dihimpun dari satuan kerja, syarat foto aset yang harus diambil serta tata cara
pelaporan pada aplikasi SIMAN. Satu persatu hal
tersebut dibahas dan kemudian disepakati bersama terkait kriteria yang
harus dipenuhi. Mengingat anggota Tim Penilai sebagian besar masih sama dengan saat
pelaksanaan Penilaian Kembali Tahun 2017–2018, maka pembahasan dapat
dilaksanakan dengan mudah, cepat dan langsung dapat dipahami.
Tim Penilai
KPKNL Surakarta sudah harus mulai bergerak pada minggu kedua bulan Maret untuk
melakukan survei lapangan. Anggota Tim Penilai melibatkan seluruh pegawai pada
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Seksi Penilaian serta beberapa pegawai dari seksi
lainnya. Melalui pertemuan ini, diharapkan cara kerja Tim Penilai KPKNL
Surakarta dapat diselaraskan dan tentunya tindak lanjut atas temuan BPK dapat
dituntaskan sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN.