Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindak lanjuti Temuan BPK, KPKNL Surakarta Adakan Rapat Koordinasi dengan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
Wisnu Herjuna
Senin, 04 Maret 2019   |   378 kali

Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Kantor Pusat DJKN, pada tanggal 28 Februari 2019, KPKNL Surakarta mengundang Satuan Kerja Kementerian/Lembaga untuk berkoordinasi menuntaskan temuan BPK  atas penilaian kembali Barang Milik Negara (revaluasi BMN) tahun 2017–2018.

Karena target waktu penyelesaian temuan BPK dimaksud dapat dikatakan cukup singkat, maka pada acara tersebut pembahasan diarahkan langsung ke hal–hal teknis yang harus dikerjakan oleh satuan kerja untuk kembali melakukan penilaian. Hal yang yang menjadi sorotan utama KPKNL Surakarta adalah terkait dengan pengisian formulir pendataan oleh satuan kerja. Satuan kerja diminta untuk mengisi formulir pendataan dengan benar sesuai dengan ketentuan. Hal ini sangat beralasan karena banyak hal yang ditulis di formulir pendataan atas objek penilaian menjadi perdebatan di lapangan baik oleh tim BPK, Satuan Kerja maupun KPKNL sendiri karena perbedaan sudut pandang atau subyektifitas masing-masing.

Selain itu KPKNL Surakarta juga memberi gambaran terkait hal-hal yang harus segera di kerjakan satuan kerja, yakni membentuk tim inventarisasi, melakukan pemetaan pelaksanaan inventarisasi antara lain masalah denah lokasi/google map dan mempersiapkan data administrasi antara lain berupa bukti kepemilikan.

Pada rapat koordinasi tersebut, satuan kerja juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun pertanyaan terkait koreksi penilaian kembali ini. Terdapat beberapa peserta yang bertanya tentang jumlah temuan resmi BPK yang ada pada satuan kerja, kapan waktu pengambilan foto aset yang akan dinilai, dan bagaimana cara mengisi form yang baru. Diskusi semakin menarik ketika satuan kerja  mulai menanyakan mengenai temuan barang berlebih.

Setelah rapat koordinasi ini, diharapkan satuan kerja sudah bisa langsung bekerja sesuai dengan arahan yang diberikan KPKNL Surakarta sehingga langkah-langkah tindak lanjut atas temuan BPK dapat dilaksanakan secara simultan oleh KPKNL dan satuan kerja, dan pada akhirnya target menuntaskan temuan BPK tersebut dapat terselesaikan dengan baik. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini