Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Kantor Pusat DJKN, pada tanggal 28 Februari 2019, KPKNL Surakarta mengundang Satuan Kerja Kementerian/Lembaga untuk berkoordinasi menuntaskan temuan BPK atas penilaian kembali Barang Milik Negara (revaluasi BMN) tahun 2017–2018.
Karena target waktu
penyelesaian temuan BPK dimaksud dapat dikatakan cukup singkat, maka pada acara
tersebut pembahasan diarahkan langsung ke hal–hal teknis yang harus
dikerjakan oleh satuan kerja untuk kembali melakukan penilaian. Hal yang
yang menjadi sorotan utama KPKNL Surakarta adalah terkait dengan pengisian formulir pendataan oleh satuan kerja. Satuan kerja diminta untuk mengisi formulir pendataan
dengan benar sesuai dengan ketentuan. Hal ini sangat beralasan karena banyak hal
yang ditulis di formulir pendataan atas objek penilaian menjadi perdebatan di lapangan baik oleh tim BPK, Satuan Kerja maupun KPKNL sendiri karena perbedaan sudut pandang
atau subyektifitas masing-masing.
Selain itu KPKNL
Surakarta juga memberi gambaran terkait hal-hal yang harus segera di kerjakan
satuan kerja, yakni membentuk tim
inventarisasi, melakukan
pemetaan pelaksanaan
inventarisasi antara lain masalah denah lokasi/google map dan
mempersiapkan data administrasi antara lain berupa bukti kepemilikan.
Pada rapat koordinasi tersebut, satuan kerja juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun pertanyaan
terkait koreksi penilaian kembali ini. Terdapat beberapa peserta yang bertanya tentang jumlah temuan resmi BPK yang ada pada satuan kerja, kapan
waktu pengambilan foto aset yang akan dinilai, dan bagaimana cara mengisi form yang baru. Diskusi semakin menarik ketika satuan kerja mulai
menanyakan mengenai temuan barang berlebih.
Setelah rapat koordinasi ini, diharapkan satuan
kerja sudah bisa langsung bekerja sesuai dengan arahan yang diberikan KPKNL Surakarta sehingga langkah-langkah tindak lanjut atas temuan BPK dapat dilaksanakan secara simultan oleh KPKNL dan satuan kerja, dan pada akhirnya target menuntaskan temuan BPK tersebut dapat terselesaikan dengan baik.