Menjelang berakhirnya tahun 2018, Subagian Umum KPKNL Surakarta mengadakan internalisasi beberapa ketentuan baru di bidang kesekretariatan, yaitu Smart, Tata Naskah Dinas dan Kearsipan. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Desember 2018, bertempat di aula KPKNL Surakarta dan diikuti oleh para pegawai KPKNL Surakarta.
Kepala KPKNL Surakarta, Andi Soegiri, yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus memahami ketentuan-ketentuan di bidang kesekretariatan, karena hal ini berkaitan dengan produk atau output layanan KPKNL yang berupa surat. Ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.“Seluruh pegawai harus lebih intensif khususnya dalam penggunaan aplikasi Smart dan ketentuan Tata Naskah Dinas”, tegas Andi. Ditambahkan pula bahwa penggunaan aplikasi Smart dipantau oleh Kantor Pusat dan sesuai instruksi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, mulai Januari 2019 harus sudah diterapkan.
Selanjutnya, materi internalisasi disampaikan oleh Martono, Kepala Subbagian Umum KPKNL Surakarta. Materi Tata Naskah Dinas, aplikasi Smart dan Kearsipan disampaikan secara maraton. Para Pegawai terlihat antusias mengikuti pemaparan tersebut, terutama materi Tata Naskah Dinas dan aplikasi Smart. Pertanyaan dan diskusi berlangsung seru, karena banyak pegawai yang berpartisipasi, sehingga suasana terasa lebih menyenangkan.
Setelah materi Kearsipan selesai disampaikan, kegiatan
internalisasi ini diakhiri pada pukul 12.00 WIB. Sesusai dengan arahan Kepala
KPKNL Surakarta, para pegawai diharapkan dapat menerapkan materi internalisasi
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga produk atau output layanan yang dihasilkan lebih
baik dan sesuai dengan ketentuan.