Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Lelang untuk Pelayanan Lelang yang lebih Sempurna
Risdian Fajarohman
Senin, 02 Juli 2018   |   485 kali

Surakarta –KPKNL Surakarta menyelenggarakan sosialisasi peraturan lelang, Kamis (28/06/2018), bertempat di Aula yang dihadiri oleh kalangan Perbankan di wilayah kerja KPKNL Surakarta tentang pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Tujuan dari acara ini untuk menambah pemahaman bagi para pemohon lelang mengenai peraturan-peraturan lelang. Dengan demikian menjamin pelaksanaan lelang eksekusi yang eksekutabel (dapat dieksekusi) karena dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.

Andi Soegiri, Kepala KPKNL Surakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa nantinya Pejabat lelang akan menjadi jabatan fungsional sehingga tanggung jawab Pejabat Lelang bertambah berat. Pejabat Lelang harus teliti dan cermat dalam meneliti dokumen-dokumen persyaratan lelang. Dokumen harus memenuhi persyaratan legalitas formal subjek dan objek lelang. Dengan demikian menjamin pelaksanaan lelang eksekusi yang akuntabel. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemohon lelang lebih memahami berkas persyaratan lelang eksekusi hak tanggungan sehingga memperlancar pelaksanaan lelangnya dan kendala-kendala yang ada selama ini dapat dicarikan solusi bersama-sama.

Acara dilanjutkan dengan Pemaparan mengenai peraturan lelang oleh Tutut Wulandari, Pejabat Lelang KPKNL Surakarta. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah PMK 27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK 90 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Hal-hal yang menjadi fokus dalam pemaparannya antara lain pengetahuan mengenai jenis-jenis dan tata cara pelaksanaan lelang, peraturan baru tentang bea permohonan lelang, perubahan besarnya Bea Lelang Penjual untuk lelang eksekusi, masa berlaku laporan penilaian, Pengumuman lelang serta kelengkapan berkas permohonan lelang.

Dalam acara sesi tanya jawab yang dipandu oleh Anna Kamilasari, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, para peserta terlihat antusias menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ditemui antara lain pembelian lelang oleh pihak pemohon lelang, Penetapan Harga Limit, Pemberitahuan lelang kepada debitur melalui Kantor Pos, dan sebagainya.

Anna Kamilasari menutup acara sosialisasi ini dengan menekankan kembali agar pemohon lelang memahami alur permohonan lelang serta memeriksa dan mencermati terlebih dahulu dokumen persyaratan lelang sebelum dimohonkan lelang. Terima kasih atas partisipasinya dan mohon maaf atas kekurangan yang ada.

 

(Dokumentasi/penulis : Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini