Surakarta –KPKNL Surakarta menyelenggarakan
sosialisasi peraturan lelang, Kamis (28/06/2018), bertempat di Aula yang
dihadiri oleh kalangan Perbankan di wilayah kerja KPKNL Surakarta tentang pelaksanaan
lelang eksekusi hak tanggungan. Tujuan dari acara ini untuk menambah pemahaman
bagi para pemohon lelang mengenai peraturan-peraturan lelang. Dengan demikian
menjamin pelaksanaan lelang eksekusi yang eksekutabel (dapat dieksekusi) karena
dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek
dan objek lelang.
Andi Soegiri, Kepala KPKNL Surakarta
dalam sambutannya menyampaikan bahwa nantinya Pejabat lelang akan menjadi
jabatan fungsional sehingga tanggung jawab Pejabat Lelang bertambah berat.
Pejabat Lelang harus teliti dan cermat dalam meneliti dokumen-dokumen
persyaratan lelang. Dokumen harus memenuhi persyaratan legalitas formal subjek
dan objek lelang. Dengan demikian menjamin pelaksanaan lelang eksekusi yang
akuntabel. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemohon lelang lebih
memahami berkas persyaratan lelang eksekusi hak tanggungan sehingga
memperlancar pelaksanaan lelangnya dan kendala-kendala yang ada selama ini
dapat dicarikan solusi bersama-sama.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan
mengenai peraturan lelang oleh Tutut Wulandari, Pejabat Lelang KPKNL Surakarta.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah PMK 27 tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK 90 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui
Internet. Hal-hal yang menjadi fokus dalam pemaparannya antara lain pengetahuan
mengenai jenis-jenis dan tata cara pelaksanaan lelang, peraturan baru tentang
bea permohonan lelang, perubahan besarnya Bea Lelang Penjual untuk lelang
eksekusi, masa berlaku laporan penilaian, Pengumuman lelang serta kelengkapan
berkas permohonan lelang.
Dalam acara sesi tanya jawab yang
dipandu oleh Anna Kamilasari, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, para peserta terlihat
antusias menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ditemui antara lain
pembelian lelang oleh pihak pemohon lelang, Penetapan Harga Limit, Pemberitahuan
lelang kepada debitur melalui Kantor Pos, dan sebagainya.
Anna Kamilasari menutup acara
sosialisasi ini dengan menekankan kembali agar pemohon lelang memahami alur
permohonan lelang serta memeriksa dan mencermati terlebih dahulu dokumen
persyaratan lelang sebelum dimohonkan lelang. Terima kasih atas partisipasinya
dan mohon maaf atas kekurangan yang ada.
(Dokumentasi/penulis : Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Surakarta)