Surakarta - Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan
fungsi pelayanan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai
anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Setiap tahunnya, KPKNL selalu diberikan
target dalam pengurusan piutang negara berupa penyelesaian piutang negara
(PNDS), biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN) serta jumlah
BKPN yang dapat diselesaikan. Dalam mencapai target tersebut, tentunya perlu
dilakukan penggalian potensi piutang negara maupun piutang daerah. Salah satu
bentuk penggalian potensi yang dilakukan oleh KPKNL Surakarta , yaitu melalui
Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Pelaksanaan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan
Piutang Negara/Daerah tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober
2017 bertempat di Ruang Aula KPKNL Surakarta. Acara tersebut dihadiri oleh
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY sebagai narasumber dan
mengundang beberapa kantor atau lembaga negara, rumah sakit serta pemerintah
kota/kabupaten. Selain bertujuan menggali potensi penyerahan piutang, dalam
sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pengertian serta penjelasan mengenai
pengurusan piutang negara maupun piutang daerah yang diserahkan kepada KPKNL.
Sebelum memasuki acara, Moh. Arif Rochman, Kepala KPKNL
Surakarta memberikan sedikit kata sambutan. Beliau memberikan sedikit gambaran
mengenai tugas KPKNL, salah satunya dalam pengurusan piutang negara. Beliau
menegaskan bahwa dalam pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh KPKNL
tidak ada pungutan biaya yang tidak resmi, apabila ada pihak dari KPKNL meminta
adanya pungutan selain biad PPN, mohon agar disampaikan Kantor Pusat DJKN
melalui 1500991 maupun melalui wise melalui website DJKN.
Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi yang
disampaikan oleh I Ketut Puja selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Jateng dan DIY. Materi yang disampaikan antara lain mengenai Piutang Negara,
PUPN dan sejarahnya, Pengurusan Piutang Negara serta Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Materi yang disampaikan disambut dengan antusias oleh
para peserta yang hadir. Hal tersebut dapat terlihat dengan banyaknya
pertanyaan yang diajukan oleh para peserta sosialisasi. Pertanyaan tersebut
antara lain mengenai bagaimana cara dan proses penyerahan piutang, dokumen apa
saja yang diperlukan, jangka waktu piutang dapat diselesaikan serta bagaimana cara
menghapus piutang negara/daerah tersebut.
Sebelum acara berakhir, I Ketut Puja berharap setelah
mengerti mengenai tentang piutang negara/daerah, agar dapat menyerahkan piutang
negara/daerah yang belum dapat ditagih kepada KPKNL. Hal itu juga disampaikan
kembali oleh Moh. Arif Rochman dalam sambutan penutupan acara sosialisasi
tersebut. “Piutang yang belum dapat ditagih segera diserahkan ke KPKNL dengan
syarat ada dan besarnya pasti serta didukung oleh bukti dan sudah maksimal
untuk ditagih”, ujar Moh. Arif Rochman dalam menutup acara sosialisasi
tersebut.
(Dokumentasi/penulis : Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Surakarta)