Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Okky Kurniawan
Senin, 16 Oktober 2017   |   535 kali

Surakarta - Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi pelayanan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Setiap tahunnya, KPKNL selalu diberikan target dalam pengurusan piutang negara berupa penyelesaian piutang negara (PNDS), biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN) serta jumlah BKPN yang dapat diselesaikan. Dalam mencapai target tersebut, tentunya perlu dilakukan penggalian potensi piutang negara maupun piutang daerah. Salah satu bentuk penggalian potensi yang dilakukan oleh KPKNL Surakarta , yaitu melalui Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Pelaksanaan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di Ruang Aula KPKNL Surakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY sebagai narasumber dan mengundang beberapa kantor atau lembaga negara, rumah sakit serta pemerintah kota/kabupaten. Selain bertujuan menggali potensi penyerahan piutang, dalam sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pengertian serta penjelasan mengenai pengurusan piutang negara maupun piutang daerah yang diserahkan kepada KPKNL.

Sebelum memasuki acara, Moh. Arif Rochman, Kepala KPKNL Surakarta memberikan sedikit kata sambutan. Beliau memberikan sedikit gambaran mengenai tugas KPKNL, salah satunya dalam pengurusan piutang negara. Beliau menegaskan bahwa dalam pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh KPKNL tidak ada pungutan biaya yang tidak resmi, apabila ada pihak dari KPKNL meminta adanya pungutan selain biad PPN, mohon agar disampaikan Kantor Pusat DJKN melalui 1500991 maupun melalui wise melalui website DJKN.

Acara dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh I Ketut Puja selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY. Materi yang disampaikan antara lain mengenai Piutang Negara, PUPN dan sejarahnya, Pengurusan Piutang Negara serta Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Materi yang disampaikan disambut dengan antusias oleh para peserta yang hadir. Hal tersebut dapat terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta sosialisasi. Pertanyaan tersebut antara lain mengenai bagaimana cara dan proses penyerahan piutang, dokumen apa saja yang diperlukan, jangka waktu piutang dapat diselesaikan serta bagaimana cara menghapus piutang negara/daerah tersebut.

Sebelum acara berakhir, I Ketut Puja berharap setelah mengerti mengenai tentang piutang negara/daerah, agar dapat menyerahkan piutang negara/daerah yang belum dapat ditagih kepada KPKNL. Hal itu juga disampaikan kembali oleh Moh. Arif Rochman dalam sambutan penutupan acara sosialisasi tersebut. “Piutang yang belum dapat ditagih segera diserahkan ke KPKNL dengan syarat ada dan besarnya pasti serta didukung oleh bukti dan sudah maksimal untuk ditagih”, ujar Moh. Arif Rochman dalam menutup acara sosialisasi tersebut.

 

(Dokumentasi/penulis : Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Surakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini