Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gelar Rapat Koordinasi
Muhammad Irfan Fathoni Khosasih
Jum'at, 07 Juli 2017   |   777 kali

Surakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta mengahadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta dalam rangka monitoring dan evaluasi Pengurusan Piutang Negara (PPN) penyerahan dari instansi tersebut, pada Rabu, 21 Juni 2016 di Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Surakarta.

Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kasubag Umum.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPKNL Surakarta sudah terbangun sejak penanganan Iuran Jaminan Tenaga Kerja yang dilaksanakan oleh  PT. Jamsostek (Persero) Cabang Surakarta. Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), kemudian ditindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dengan nomor PER/16/012015 dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS  Ketenagakerjaan Surakarta kembali melaksanakan penyerahan PPN pada akhir tahun 2016.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilman Rachmat dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan KPKNL Surakarta. Perkembangan upaya penagihan terhadap BKPN yang diserahkan cukup menggembirakan, meskipun tidak dapat dipungkiri masih terdapat kendala yang memerlukan perhatian bersama untuk dicarikan jalan keluar. Keberhasilan penagihan merupakan wujud kerja sama dalam penyelesaian piutang terhadap para Debitor yang diserahkan kepada KPKNL Surakarta.  

Kendala yang sempat terjadi di awal kerja sama, yaitu adanya pembayaran langsung oleh debitor ke rekening penyerah piutang yang berdampak pada keterlambatan biaya administrasi PPN. Hal ini terjadi karena aplikasi pembayaran iuran yang ada pada BPJS masih memungkinkan pembayaran dari debitor yang telah diserahkan ke KPKNL Surakarta. Selanjutnya hal ini dapat diselesaikan dengan pemblokiran nama debitor dari aplikasi iuran pada BPJS dan selanjutnya pembayaran melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL. Adapun atas hak BPJS, KPKNL melaksanakan penyetoran melalui virtual account yang diinformasikan dari BPJS, sehingga kendala ini diharapkan tidak terulang kembali.

Dalam sesi berikutnya Kepala KPKNL Surakarta Moh. Arif Rochman menyampaikan gambaran tugas dan fungsi KPKNL, khususnya peran Seksi Piutang Negara. Arif juga menyampaikan tahap-tahap Pengurusan Piutang Negara dengan produk-produk hukumnya dan tentunya dengan bukti pengalaman-pengalaman di lapangan, khususnya penyampaian surat paksa dan sita.

Dalam pengamatan Arif Rochman, BKPN penyerahan dari BPJS sangat potensial dan debitornya kooperatif, hal ini mengacu pada data bahwa tingkat PPN belum sampai dengan Surat Paksa tapi sudah tertagih 51,8% dengan 5 debitor telah melunasi kewajibannya. Dengan keberhasilan penagihan 51,8% dari nilai penyerahan dalam satu semester pada tahun anggaran 2017. “Alhamdulillah, sangat efektif penagihan bersama di Semester 1 tahun 2017”, kata penggemar olahraga tenis meja tersebut.

Koordinasi sebagai tali pengikat dalam kerja sama ini dan sebagai sarana menghubungkan masing-masing pihak dalam mencapai arah tujuan bersama. Tanpa kordinasi, masing-masing pihak akan bergerak sesuai dengan kepentingan masing-masing dan terlepas dari peran pihak lainnya. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, peran masing-masing dapat dilaksanakan namun belum tentu dapat mencapai tujuan bersama.

Untuk memperjelas agenda kedepan, dalam kesempatan ini Kepala Seksi Piutang Negara Sri Warsiyati menyampaikan rencana kerja kedepan terkait masing-masing debitor yang belum lunas, sehingga diharapkan di Semester II hasil penagihan memenuhi harapan/target dari KPKNL maupun BPJS.

Bahwa dari sejak adanya PKS, untuk wilayah Surakarta sudah ada 12 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Surakarta dengan nilai piutang sebesar Rp.625.375.488,70 (enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan koma tujuh puluh rupiah).

Dari 12 BKPN tersebut, KPKNL Surakarta telah menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebanyak  5 BKPN dengan nilai Rp.324.112.089,72 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus dua belas ribu delapan puluh sembilan koma tujuh puluh dua rupiah)

(Seksi Piutang Negara / Seksi Hukum & Informasi KPKNL Surakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini