Surakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Surakarta mengahadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Cabang Surakarta dalam rangka monitoring dan evaluasi Pengurusan Piutang
Negara (PPN) penyerahan dari instansi tersebut, pada Rabu, 21 Juni 2016 di Kantor BPJS Ketenagakerjaaan
Cabang Surakarta.
Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala Seksi Piutang
Negara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kasubag Umum.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan
KPKNL Surakarta sudah terbangun sejak penanganan Iuran Jaminan Tenaga Kerja
yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero) Cabang Surakarta. Setelah
terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (BPJS), kemudian ditindaklanjuti penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dengan nomor PER/16/012015
dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan
Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta
kembali melaksanakan penyerahan PPN pada akhir tahun 2016.
Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilman Rachmat dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas
kerja sama yang terjalin dengan KPKNL Surakarta. Perkembangan upaya penagihan
terhadap BKPN yang diserahkan cukup menggembirakan, meskipun tidak dapat
dipungkiri masih terdapat kendala yang memerlukan perhatian bersama untuk
dicarikan jalan keluar. Keberhasilan penagihan merupakan wujud kerja sama
dalam penyelesaian piutang terhadap para Debitor yang diserahkan kepada KPKNL
Surakarta.
Kendala yang sempat terjadi di awal kerja
sama, yaitu adanya pembayaran langsung oleh debitor ke rekening penyerah
piutang yang berdampak pada keterlambatan biaya administrasi PPN. Hal ini
terjadi karena aplikasi pembayaran iuran yang ada pada BPJS masih memungkinkan
pembayaran dari debitor yang telah diserahkan ke KPKNL Surakarta. Selanjutnya
hal ini dapat diselesaikan dengan pemblokiran nama debitor dari aplikasi iuran
pada BPJS dan selanjutnya pembayaran melalui rekening Bendahara Penerima KPKNL.
Adapun atas hak BPJS, KPKNL melaksanakan penyetoran melalui virtual
account yang diinformasikan dari BPJS, sehingga kendala ini diharapkan
tidak terulang kembali.
Dalam sesi berikutnya Kepala KPKNL Surakarta
Moh. Arif Rochman menyampaikan gambaran tugas dan fungsi KPKNL, khususnya peran
Seksi Piutang Negara. Arif juga menyampaikan tahap-tahap Pengurusan Piutang
Negara dengan produk-produk hukumnya dan tentunya dengan bukti
pengalaman-pengalaman di lapangan, khususnya penyampaian surat paksa dan sita.
Dalam pengamatan Arif Rochman, BKPN
penyerahan dari BPJS sangat potensial dan debitornya kooperatif, hal ini
mengacu pada data bahwa tingkat PPN belum sampai dengan Surat Paksa tapi sudah
tertagih 51,8% dengan 5 debitor telah melunasi kewajibannya. Dengan
keberhasilan penagihan 51,8% dari nilai penyerahan dalam satu semester pada
tahun anggaran 2017. “Alhamdulillah,
sangat efektif penagihan bersama di Semester 1 tahun 2017”, kata penggemar
olahraga tenis meja tersebut.
Koordinasi sebagai tali pengikat dalam kerja
sama ini dan sebagai sarana menghubungkan masing-masing pihak dalam mencapai
arah tujuan bersama. Tanpa kordinasi, masing-masing pihak akan bergerak sesuai
dengan kepentingan masing-masing dan terlepas dari peran pihak lainnya. Tanpa
adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, peran masing-masing dapat
dilaksanakan namun belum tentu dapat mencapai tujuan bersama.
Untuk memperjelas agenda kedepan, dalam
kesempatan ini Kepala Seksi Piutang Negara Sri
Warsiyati menyampaikan rencana kerja kedepan terkait
masing-masing debitor yang belum lunas, sehingga diharapkan di Semester II
hasil penagihan memenuhi harapan/target dari KPKNL maupun BPJS.
Bahwa dari sejak adanya PKS, untuk wilayah
Surakarta sudah ada 12 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diserahkan
pengurusannya kepada KPKNL Surakarta dengan nilai piutang sebesar
Rp.625.375.488,70 (enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu empat ratus delapan puluh delapan koma tujuh puluh rupiah).
Dari 12 BKPN tersebut, KPKNL Surakarta telah
menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) sebanyak 5 BKPN
dengan nilai Rp.324.112.089,72 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus dua
belas ribu delapan puluh sembilan koma tujuh puluh dua rupiah)
(Seksi Piutang Negara / Seksi Hukum
& Informasi KPKNL Surakarta)