Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Artikel
Tahun Politik, ASN Harus Bagaimana?
Muh. Irsyad Tattaqun
Rabu, 23 November 2022   |   2983 kali

Menjelang akhir tahun 2022, Indonesia telah memasuki tahun politik untuk memilih Calon Legislatif, Kepala Daerah dan Presiden yang serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 diatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tanda-tanda Partai peserta pemilu ancang-ancang mengusung calon legislatif maupun calon presiden pun telah banyak menghiasi pemberitaan di Media Massa baik cetak maupun elektonik. Bahkan netizen di lini masa media sosial baik Twitter, Facebook, Instagram juga telah banyak berseliweran membahas jagoannya masing-masing. Para netizen saling membagikan dan menyebarkan konten-konten yang seringkali belum terverifikasi kebenarannya sehingga mengakibatkan adanya potensi perpecahan di Masyarakat.

· HAK POLITIK ASN

Lalu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagaimanakah sikap ASN menjelang Pemilu 2022?, Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 12, berbunyi

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Sesuai pasal tersebut tersurat dalam frase “bebas dari intervensi politik”, maka ASN harus netral dan tidak terikat dengan kepentingan politik tertentu. Netral diartikan sebagai tidak terlibatnya pegawai negeri sipil atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan pemilihan Kepala Daerah, pemilu, dan pilpres baik secara aktif maupun pasif. Adapun, secara kongkrit bentuk larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  yang pada intinya sebagai berikut:

· Memberikan dukungan dengan menjadi Peserta dan/Pelaksana Kampanye Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

· Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan membuat keputusan/Tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu

· Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

· Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan

· membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

· mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu

Namun demikian, dengan segala larangan ASN terlibat secara aktif dalam politik praktis tersebut, ASN masih memiliki hak pemilu untuk memberikan dukungan dengan memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara pada pelaksanaan pemilihan umum 2024 nanti.

· TANTANGAN NETRALITAS ASN

ASN dapat dikatakan diposisi yang sulit dikarenakan dapat dipakai sebagai suatu alat kepentingan dalam bidang politik. Pada satu sisi mereka ialah pegawai yang diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang pejabatnya tidak lepas dari unsur politik dikarenakan dari kalangan politik, sehingga secara tidak langsung karir ASN sering dikaitkan dengan unsur politk. Dilain sisi, para ASN diharuskan bersikap netral dimana untuk menjaga keprofesionalanya dalam menjalankan tugasnya untuk tata kelola kepemerintahan dan dalam pelayanan publik.

Berdasarkan data yang ada, Sejak tahun 2015-2021 Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima lebih dari 3.000 pengaduan pelanggaran Netralitas ASN, mulai dari mengikuti kampanye dan mengampanyekan peserta kontestasi politik di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu kontestan politik, hingga membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan politik (kompas.com, 15 Oktober 2022). Banyaknya pelanggaran tersebut menandakan bahwa isu netralitas ASN masih menjadi sorotan dari berbagai kalangan menjelang dilaksanakannya Pemilu.

Bahwa upaya untuk menjaga netralitas ASN bebas dari intervensi politik hendaknya berdasarkan pada kualifikasi Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal- usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Selain hal tersebut hendaknya adanya revisi regulasi terhadap bentuk pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak bersikap netral atau memihak politik, serta adanya pemberian pematangan materi yang lebih mengenai prisip netralisasi bagi Aparatur Sipil negara sehingga dalam manajemen birokrasi tidak ada lagi intervensi politik agar menjadikan birokrasi yang bersih dari KKN.

Sumber:

1. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat---20-II-P3DI-Oktober-2022-1982.pdf (diakses 21 November 2022)

2. https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-skb-netralitas-asn-dalam-pemilu-2024/ (diakses 21 November 2022)

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

5. Anak Agung Adi Lestari, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, “Pengaturan Birokrasi Aparatur Sipil Negara Yang Netral Dan Bebas Dari Intervensi Politik”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 12 Tahun 2020

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini