Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Artikel
Ayo, Dukung KPKNL Surakarta Meraih Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Wisnu Herjuna
Senin, 01 Maret 2021   |   276 kali


Reformasi Birokrasi secara kelembagaan mulai dijalankan pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2009 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Grand Design Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional tahun 2010-2025 agar reformasi birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan. Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2009, pelaksanaan reformasi birokrasi dibagi ke dalam 3 tahapan, yaitu roadmap reformasi birokrasi 2010-2014, roadmap reformasi birokrasi 2015-2019, dan roadmap reformasi birokrasi 2020-2024. Saat ini kita telah masuk pada periode ketiga roadmap reformasi birokrasi. Selama pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode pertama dan kedua, telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Birokrasi yang baik harus mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang memuaskan. Seiring perkembangan, pemerintah terus mengupayakan agar masyarakat dapat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan, antara lain kualitas pelayanan publik yang terus meningkat. Salah satu kegiatan/aksi yang menjadi bagian dalam reformasi birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di pemerintahan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019. Ketentuan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN), sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan, telah turut berpartisipasi dalam gerakan reformasi birokrasi tersebut. Beberapa unit kerja DJKN telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas dan berhasil memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM. Sejak tahun 2013 sampai dengan 2020, tercatat ada 48 unit kerja DJKN berhasil meraih WBK dan 8 unit kerja meraih WBBM. Pada tahun 2021 ini, DJKN kembali mengajukan 43 unit kerja untuk melaksanakan pembangunan dan penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Sebanyak 29 unit kerja mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan 14 unit kerja mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBBM, termasuk di dalamnya KPKNL Surakarta.

Pada tahun 2019, KPKNL Surakarta berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).  KPKNL Surakarta menjadi salah satu dari 18 unit kerja DJKN yang berhasil memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM. Predikat ZI-WBK tersebut merupakan pengakuan pemerintah melalui Kementerian PANRB atas keberhasilan KPKNL Surakarta membangun dan menegakkan budaya integritas dan komitmen anti korupsi  dalam memberikan pelayanan kepada stake holder. Berbekal predikat ZI-WBK tahun 2019, maka sejak 2020 hingga 2021 ini, KPKNL Surakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik guna mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Bencana wabah/pandemi Covid-19 yang melanda dunia tahun 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini telah memaksa semua orang untuk membatasi interaksi dan kegiatan. Kita dipaksa untuk beradaptasi dengan kondisi normal baru (new normal). Pada bidang pelayanan publik, tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan yang terus meningkat pada KPKNL Surakarta pun harus disikapi dengan bijak dan tindakan nyata.

Untuk mewujudkan ZI-WBBM, KPKNL telah melaksanakan pencanangan pembangunan ZI-WBBM pada tanggal 20 Januari 2021. Menindaklanjuti pencanangan pembangunan ZI-WBBM tersebut, Kepala KPKNL Surakarta juga telah menetapkan Tim Pembangunan ZI-WBBM sesuai Keputusan Kepala KPKNL Surakarta nomor Kep-09/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 8 Januari 2021. Tim ini mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengarsipkan seluruh kegiatan pada KPKNL Surakarta dalam rangka pembangunan ZI-WBBM tahun 2021. Tim Pembangunan ZI-WBBM memfokuskan kegiatan pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya agar kegiatan pembangunan ZI-WBBM ini lebih terarah dan terorganisir dengan baik maka Kepala  KPKNL Surakarta menerbitkan Keputusan Kepala KPKNL Surakarta nomor Kep-15/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Tim Pembangunan ZI-WBBM. Untuk monitoring dan evaluasi pembangunan ZI-WBBM KPKNL Surakarta, dijadwalkan rapat monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sekali setiap 2 pekan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada stake holder, KPKNL Surakarta telah mengimplementasikan inovasi layanan lelang yaitu:

1. Layanan kode billing biaya permohonan lelang;

2. Layanan  kode billing biaya pembatalan lelang.

Selain itu, saat ini juga telah dikenalkan layanan Whatsapp /WA KPKNL Surakarta di nomor 081313133143. Layanan WA KPKNL Surakarta menyediakan info layanan, pesan jadwal layanan, link layanan pengaduan serta chat admin KPKNL Surakarta. Layanan WA ini sangat bermanfaat di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini yang mengharuskan kita semua untuk mengurangi dan meminimalkan interaksi tatap muka.        

Beberapa upaya percepatan layanan juga dikembangkan sebagai respon untuk memenuhi harapan peningkatan kualitas layanan kepada stake holder, antara lain:

1.      Percepatan layanan penetapan status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dari 5 hari kerja menjadi rata-rata 3 hari kerja, sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar;

2.      Percepatan layanan penerbitan SP3N dari 7 hari kerja menjadi rata-rata 1 hari kerja sejak disposisi atas Surat Penyerahan Pengurusan Piutang Negara diterima oleh Kepala Seksi Piutang Negara;

3.      Percepatan norma waktu verifikasi berkas permohonan penilaian dari SOP normal 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja;

4.      Percepatan penyelesaian laporan hasil penilaian non SOP Integrasi untuk pemindahtanganan dari SOP normal 15 hari kerja menjadi 12 hari kerja dan Pemanfaatan dari 25 hari kerja menjadi 22 hari kerja.

 

Pada area manajemen perubahan Kepala KPKNL Surakarta juga telah menetapkan Agen Perubahan sesuai Kep-19/WKN.09/KNL.02/2021 tanggal 29 Januari 2021. Agen Perubahan ini terdiri dari para pegawai yang dinilai mampu menjadi role model serta memiliki kapasitas dan kapabilitas menggaungkan dan menggerakkan perubahan ke arah yang lebih baik. Agen Perubahan ini juga telah menyusun rencana kerja yang akan mendukung pembangunan ZI-WBBM KPKNL Surakarta. Sementara itu untuk memupuk semangat kebersamaan, dilaksanakan kegiatan morning call yang dijadwalkan setiap pekan. Kegiatan ini penting untuk menjaga momentum semangat dan kedisiplinan seluruh pejabat dan pegawai KPKNL Surakarta.


Selain itu, untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pegawai dan pengguna layanan/stake holder, KPKNL Surakarta mengadakan perbaikan fasilitas pendukung layanan seperti perbaikan toilet, perbaikan ruang APT serta pengecatan gedung kantor. Beberapa rencana pekerjaan lainnya yang telah dan sedang dipersiapkan oleh Tim Pembangunan ZI-WBBM maupun Agen Perubahan KPKNL Surakarta, antara lain kegiatan Jumat bersih dan internalisasi service excellent. Kegiatan terakhir ditujukan tidak hanya kepada seluruh pejabat dan para pegawai yang berstatus ASN, namun juga kepada seluruh pegawai PPNPN. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan ZI-WBBM pada KPKNL Surakarta adalah kerja dari seluruh komponen dari level pimpinan sampai seluruh pegawai 

 

Ayo, dukung KPKNL Surakarta dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2021. KPKNL Surakarta, “PASTI ISO”.


Penulis: Edi Muwasin (Kepala Seksi Hukum dan Informasi)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini