Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Artikel
Layanan Kode Billing, Peluang Berinovasi di Masa Pandemi
Wisnu Herjuna
Senin, 26 Oktober 2020   |   501 kali

Pandemi COVID-19  serta kewajiban bagi KPKNL untuk melaksanakan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa memaksa kita untuk mengefisiensikan pelayanan yang diberikan. Pandemi COVID-19 membatasi kita untuk melakukan pergerakan serta melakukan segala sesuatunya dengan segala batasan, terutama batasan jarak fisik dalam berkomunikasi dan bertatap muka. Segala kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan dengan segala kenormalannya, harus dilaksanakan dengan situasi normal baru yang bagi sebagian orang membutuhkan adaptasi untuk melaksanakannnya. Pengguna jasa tentunya mengharapkan terobosan baru yang memudahkan mereka untuk mendapatkan pelayanan. “Innovation is the ability to see change as an opportunity, not a threat”, segala perubahan dimaksud membuat KPKNL Surakarta merasa perlu untuk melakukan peningkatan pelayanan di berbagai bidang.

Peningkatan pelayanan yang menjadi target pertama KPKNL Surakarta adalah pelayanan yang melibatkan banyak pengguna jasa yaitu pelayanan lelang. Saat ini proses bisnis pelayanan lelang masih ada yang  dilaksanakan dengan bertemu secara langsung antara pengguna jasa dan pegawai KPKNL. Namun demikian, layanan ini memiliki peluang untuk disimplifikasi, diantaranya layanan permohonan lelang dan layanan permohonan pembatalan lelang. Prosedur yang berlaku saat ini, pemohon lelang diharuskan datang ke KPKNL untuk menyampaikan surat permohonan dan sekaligus membayar PNBP berupa biaya permohonan lelang dan biaya pembatalan lelang. Pembayaran PNBP dimaksud dilakukan melalui menyetor langsung ke bank, maupun melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) ketika pemohon lelang datang untuk menyampaikan permohonannya ke KPKNL.

Jumlah permohonan lelang dan pembatalan lelang yang sangat besar pada KPKNL Surakarta, tentunya menimbulkan beberapa risiko pelayanan. Risiko utama yang mungkin timbul adalah risiko kesehatan yang mengancam pegawai KPKNL, risiko selanjutnya adalah adanya keengganan dari pemohon lelang untuk melaksanakan aktivitasnya karena pandemi mengharuskan mereka tetap di rumah dan tidak bertemu dengan banyak orang, sehingga permohonan lelang tidak bisa berjalan dengan baik.

Hal tersebut di atas harus dimitigasi secara bijak agar risiko-risiko permasalahan yang mungkin timbul dapat dihindari, keharusan physical distancing pada masa pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan, target kinerja KPKNL dapat tercapai, serta kepuasan pengguna jasa tetap maksimal. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang berkelanjutan, KPKNL Surakarta telah menetapkan Keputusan Kepala KPKNL Surakarta Nomor KEP-106/WKN.09/KNL.02/2020 tentang Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada KPKNL Surakarta yang mengatur mengenai standar inovasi pelayanan yang meliputi dua inovasi pelayanan yaitu:

a.   Layanan Kode Billing Biaya Permohonan Lelang Online;

b.   Layanan Kode Billing Biaya Pembatalan Lelang.

Layanan kode billing ini diharapkan dapat menyederhanakan alur pelayanan yang selama ini dilaksanakan oleh KPKNL. Dengan layanan kode billing ini, pemohon lelang dapat mendapatkan kode billing terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan lelangnya secara fisik kepada KPKNL. Kode billing biaya permohonan lelang dapat diperoleh setelah pengguna jasa menyampaikan permohonan lelang secara online melalui Portal Lelang Indonesia untuk diverifikasi, apabila hasil verifikasi telah lengkap dan sesuai, maka Pelelang akan menginformasikan kode billing dimaksud kepada pemohon lelang. Sedangkan untuk layanan kode billing biaya pembatalan lelang, pemohon lelang dapat menyampaikan informasi mengenai pembatalan lelang kepada verifikator KPKNL, kemudian Pelelang akan menginformasikan kode billing kepada pemohon lelang. Setelah kode billing dibayarkan, permohonan lelang maupun permohonan pembatalan lelang dapat disampaikan kepada KPKNL dengan sekaligus melampirkan bukti bayar sesuai dengan kode billing yang diberikan, tanpa harus bertatap muka dengan petugas layanan secara fisik.

Layanan kode billing ini memberikan beberapa keuntungan baik bagi pengguna jasa maupun bagi KPKNL. Bagi pengguna jasa, sistem ini memudahkan dalam melakukan permohonan lelang maupun permohonan pembatalan lelang. Sedangkan bagi KPKNL, mengingat penggunaan kode billing yang diproses melalui aplikasi SIMPONI yang diberikan kepada para pemohon lelang, beberapa keuntungan teknis dapat diperoleh antara lain:

1)  Meminimalkan kesalahan pembayaran, sehingga selisih antara drop box dengan PNBP permohonan lelang yang dicatat oleh Bendahara Penerimaan dapat dihindari.

2)  Penerimaan bea lelang akan sesuai dengan register yang dikeluarkan oleh pelelang sehingga potential loss hilangnya PNBP dapat dihindari, dan tidak ada perbedaan penerimaan dari sisi pelaporan maupun penerimaan negara (SPAN).

3)  Penyetoran PNBP ke kas negara dapat dilaksanakan tepat waktu.

Penerapan inovasi ini masih jauh dari kata sempurna, dalam penerapannya masih mungkin timbul adanya beberapa kelemahan. Akan tetapi, good is not good enough when better is expected, KPKNL Surakarta akan terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan berbagai upaya, memonitor pelaksanaan layanan dimaksud dengan hati-hati agar kelemahan yang mungkin muncul bisa diatasi dengan baik. Selanjutnya, KPKNL Surakarta mengharapkan inovasi-inovasi tersebut dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan prosedur pelayanan lelang di masa yang akan datang, sehingga cita-cita yang tertuang dalam slogan DJKN Dinamis, Digital dalam proses, Inovatif dalam berpikir, Militan dalam implementasi, dapat terwujud.

 

Penulis : Herman Fahmi A (Pelaksa Seksi Kepatuhan Internal)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini