Pandemi COVID-19 serta
kewajiban bagi KPKNL untuk melaksanakan pelayanan yang prima kepada
pengguna jasa memaksa kita untuk mengefisiensikan pelayanan yang diberikan. Pandemi
COVID-19 membatasi kita untuk melakukan pergerakan serta melakukan segala
sesuatunya dengan segala batasan, terutama batasan jarak fisik dalam
berkomunikasi dan bertatap muka. Segala kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan
dengan segala kenormalannya, harus dilaksanakan dengan situasi normal baru yang
bagi sebagian orang membutuhkan adaptasi untuk melaksanakannnya. Pengguna jasa
tentunya mengharapkan terobosan baru yang memudahkan mereka untuk mendapatkan
pelayanan. “Innovation is the ability to
see change as an opportunity, not a threat”, segala perubahan dimaksud
membuat KPKNL Surakarta merasa perlu untuk melakukan peningkatan pelayanan di
berbagai bidang.
Peningkatan pelayanan yang menjadi
target pertama KPKNL Surakarta adalah pelayanan yang melibatkan banyak pengguna
jasa yaitu pelayanan lelang. Saat ini proses bisnis pelayanan lelang masih ada yang dilaksanakan dengan bertemu secara langsung antara pengguna jasa dan pegawai KPKNL.
Namun demikian, layanan ini memiliki peluang untuk disimplifikasi, diantaranya layanan permohonan lelang dan layanan permohonan pembatalan lelang.
Prosedur yang berlaku saat ini, pemohon lelang diharuskan datang ke KPKNL untuk
menyampaikan surat permohonan dan sekaligus membayar PNBP berupa biaya
permohonan lelang dan biaya pembatalan lelang. Pembayaran PNBP dimaksud
dilakukan melalui menyetor langsung ke bank, maupun melalui mesin Electronic
Data Capture (EDC)
ketika pemohon lelang datang untuk menyampaikan permohonannya ke KPKNL.
Jumlah permohonan lelang dan pembatalan
lelang yang sangat besar pada KPKNL Surakarta, tentunya menimbulkan beberapa
risiko pelayanan. Risiko utama yang mungkin timbul adalah risiko kesehatan yang
mengancam pegawai KPKNL, risiko selanjutnya adalah adanya keengganan dari
pemohon lelang untuk melaksanakan aktivitasnya karena pandemi mengharuskan
mereka tetap di rumah dan tidak bertemu dengan banyak orang, sehingga
permohonan lelang tidak bisa berjalan dengan baik.
Hal tersebut di atas harus dimitigasi
secara bijak agar risiko-risiko permasalahan yang mungkin timbul dapat
dihindari, keharusan physical distancing
pada masa pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan, target kinerja KPKNL dapat
tercapai, serta kepuasan pengguna jasa tetap maksimal. Oleh
karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang berkelanjutan, KPKNL Surakarta telah menetapkan
Keputusan Kepala KPKNL Surakarta Nomor KEP-106/WKN.09/KNL.02/2020 tentang
Penetapan Standar Inovasi Pelayanan Pada KPKNL Surakarta yang mengatur mengenai
standar inovasi pelayanan yang meliputi dua inovasi pelayanan yaitu:
a.
Layanan
Kode Billing Biaya Permohonan Lelang Online;
b.
Layanan
Kode Billing Biaya Pembatalan Lelang.
Layanan kode billing ini diharapkan
dapat menyederhanakan alur pelayanan yang selama ini dilaksanakan oleh
KPKNL. Dengan layanan kode billing ini, pemohon lelang dapat mendapatkan kode
billing terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan lelangnya secara fisik
kepada KPKNL. Kode billing biaya permohonan lelang dapat diperoleh setelah
pengguna jasa menyampaikan permohonan lelang secara online melalui Portal
Lelang Indonesia untuk diverifikasi, apabila hasil verifikasi telah lengkap dan
sesuai, maka Pelelang akan menginformasikan kode billing dimaksud kepada
pemohon lelang. Sedangkan untuk layanan kode billing biaya pembatalan lelang,
pemohon lelang dapat menyampaikan informasi mengenai pembatalan lelang kepada verifikator KPKNL, kemudian Pelelang akan menginformasikan kode billing
kepada pemohon lelang. Setelah kode billing dibayarkan, permohonan lelang maupun
permohonan pembatalan lelang dapat disampaikan kepada KPKNL dengan sekaligus
melampirkan bukti bayar sesuai dengan kode billing yang diberikan, tanpa harus
bertatap muka dengan petugas layanan secara fisik.
Layanan kode billing ini memberikan
beberapa keuntungan baik bagi pengguna jasa maupun bagi KPKNL. Bagi pengguna
jasa, sistem ini memudahkan dalam melakukan permohonan lelang maupun permohonan
pembatalan lelang. Sedangkan bagi KPKNL, mengingat penggunaan kode billing yang
diproses melalui aplikasi SIMPONI yang diberikan kepada para pemohon lelang, beberapa
keuntungan teknis dapat diperoleh antara lain:
1) Meminimalkan kesalahan
pembayaran, sehingga selisih antara drop
box dengan PNBP permohonan lelang yang dicatat oleh Bendahara Penerimaan dapat
dihindari.
2) Penerimaan bea lelang akan sesuai dengan register
yang dikeluarkan oleh pelelang sehingga potential loss hilangnya PNBP
dapat dihindari, dan tidak
ada perbedaan penerimaan dari sisi pelaporan maupun penerimaan negara (SPAN).
3) Penyetoran PNBP ke kas negara
dapat dilaksanakan tepat waktu.
Penerapan inovasi ini masih jauh dari
kata sempurna, dalam penerapannya masih mungkin timbul adanya beberapa
kelemahan. Akan tetapi, good is not good enough
when better is expected, KPKNL Surakarta akan terus berusaha meningkatkan
pelayanan dengan berbagai upaya, memonitor pelaksanaan layanan dimaksud dengan
hati-hati agar kelemahan yang mungkin muncul bisa diatasi dengan baik. Selanjutnya,
KPKNL Surakarta mengharapkan inovasi-inovasi tersebut dapat menjadi masukan
bagi penyempurnaan prosedur pelayanan lelang di masa yang akan datang, sehingga
cita-cita yang tertuang dalam slogan DJKN Dinamis, Digital dalam proses, Inovatif
dalam berpikir, Militan dalam implementasi, dapat terwujud.
Penulis : Herman
Fahmi A (Pelaksa Seksi Kepatuhan Internal)