Dalam rangka menjaga
keberlangsungan layanan terkait Dampak Pandemi Corona Viruses Disease
2019 (COVID-19) dan memberikan perlindungan atas kesehatan
dan keselamatan pegawai serta pengguna jasa layanan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Surabaya menetapkan protokol keberlangsungan layanan publik
sebagai antisipasi dan tindak lanjut pencegahan penyebaran infeksi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut :
1. Pelayanan secara
langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT)/ Front Office masih ditutup
sementara waktu sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
2. Pelayanan dilakukan secara daring/online melalui
email : kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id serta nomor telepon kantor atau dapat
berhubungan secara daring dengan person in charge layanan terkait untuk
mengurangi adanya kontak langsung;
3. Pengiriman/pengantaran surat dan/atau layanan
permohonan terkait barang milik negara, pengurusan piutang negara, penilaian
dan lelang dapat dilakukan melalui alamat kantor atau dropbox yang
tersedia di depan pintu masuk APT kantor;
4. Pelayanan Lelang tetap dapat dilaksanakan
dengan e-auction (https://lelang.go.id/ atau aplikasi Lelang Indonesia) dengan
kehadiran penjual dan saksi secara virtual atau dapat hadir dengan jumlah
terbatas dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19;
5.
Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual
dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan sistem online/internet
banking;
6. Pelayanan pasca lelang seperti kuitansi
pembayaran, bukti setor pajak penghasilan dan kutipan risalah lelang,
permohonannya (form pelayanan pasca lelang) dapat dikirimkan via pos atau email;
Surabaya, 25
September 2020
Kepala KPKNL
Surabaya,
Andy Pardede
KPKNL Surabaya
Gedung Keuangan Negara Surabaya I Lt. 5
Jalan Indrapura No.5, Surabaya
Telepon (031) 3523516,
3573953, email : kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id