bahwa
berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian
infeksi Corona Virus Disease
2019 ( COVID-19) dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi, maka
KPKNL Surabaya memberlakukan pelayanan terbatas dengan menggunakan media
sebagai berikut,
1.
Layanan melalui e-mail : kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id
2.
Layanan melalaui telepon : (031) 3573953, 3523516
Atas perhatiannya, kami ucapkan
terima kasih
Kepala KPKNL Surabaya