Rabu (31/08/2022) dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Aula KPKNL Surabaya Lantai 6, Gedung Keuangan Negara I Surabaya, diadakan Rapat Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2022. Acara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Surabaya, Andy Pardede, dihadiri Kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN Jawa Timur, Indarwati , serta perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II, serta Satuan Kerja KPKNL Surabaya yang sedang menjalankan program sertipikasi.
Melalui laporan
monitoring dan evaluasi capaian program percepatan sertipikasi TA 2022, sampai
dengan saat rapat dilaksanakan, progress bidang nominatif sertipikasi pada
Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I yaitu 69 bidang berstatus P1 (tahapan
pengajuan berkas ke kantah), 6 bidang berstatus P3 (tahapan pengukuran), dan 1
bidang telah terbit sertipikat. Sedangkan untuk progress belum bersertipikat sesuai Ketentuan (BBSK) yaitu 16 bidang berada di tahap persiapan, dan 8 bidang
telah selesai. Sedangkan progres bidang nominatif pada Kantah Surabaya II yaitu
32 bidang berstatus P1 (tahapan pengajuan berkas ke kantah) dan 6 bidang
berstatus P3 (tahapan pengukuran). Sedangkan untuk progress BBSK yaitu 18
bidang berada di tahap persiapan, dan 9 bidang telah selesai.
Melihat progress saat ini, dilakukan pembahasan dan masukan dari Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur terkait kendala dan permasalahan. Indarwati menegaskan apabila terdapat permasalahan diharapkan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil BPN. Sesuai tujuan rapat ini, setiap satuan kerja kemudian menjelaskan permasalahan masing-masing. permasalahan tiap satker bisa berbeda satu dengan yang lain. Oleh karena itu rapat ini untuk mencari jalan keluar sesuai dengan kendala masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya upaya bersama antara KPKNL, satker, dan Badan Pertanahan Nasional untuk bisa mewujudkan tercapainya target sertipikasi tahun 2022.
Acara
kemudian ditutup dengan harapan supaya seluruh satuan kerja bisa segera
mengajukan permohonan pensertipikatan BMN berupa tanah dan segera melengkapi
kekurangan dokumen. Selain itu terhadap permasalahan khusus yang dihadapi
satuan kerja, diharapkan agar arahan kebijakan yang didapatkan hari ini untuk
bisa diimplementasikan oleh masing-masing pihak.