Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
ALIH STATUS PEMANFAATAN (ASP) SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI BARANG MILIK NEGARA
Khoirul Muslihah
Rabu, 30 Juni 2021   |   273 kali

Medan yang sulit, keterbatasan moda transportasi dan pandemi covid-19 tidak menyurutkan semangat KPKNL Surabaya untuk melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Pulau Bawean. Selaku Manager Asset, pengelolaan BMN bukan hanya mengadministrasikan, menatausahakan dengan tertib, akan tetapi mengelola dan mampu memanfaatkan BMN secara optimal.

Kegiatan pengelolaan tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Juni 2021. Berbekal semangat pemanfaatan BMN secara optimal, Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Surabaya melaksanakan tugas penertiban BMN yang terindikasi idle karena tidak dimanfaatakan untuk pelaksanaan atau pendukung tugas dan fungsi satuan kerja.

Peninjauan lapangan dilakukan terhadap 4 unit BMN berupa tanah dan bangunan milik Satuan Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik yang berada di 3 lokasi di pulau Bawean. BMN terdiri 2 unit pos pantau yang tidak terpakai dan  2 unit rumah dinas yang dijaga oleh wakil kerja berlokasi di Kecamatan Tambak dan Sangkapura dalam kondisi tidak layak huni.

Sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan BMN, Tim dari KPKNL dan KPPBC melanjutkan koordinasi dengan satuan kerja yang berada di pulau Bawean yaitu Pengadilan Agama (PA) Bawean dan Stasiun Meteorologi Bawean. Gayung bersambut, Pengadilan Agama (PA) Bawean masih membutuhkan 2 (dua) unit rumah dinas untuk Panitera dan Sekretaris, sehingga BMN tersebut akan dimanfaatkan oleh PA Bawean.

Penyerahan BMN antar Kementerian/Lembaga menggunakan mekanisme Alih Status Pemanfaatan, dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Mekanisme Alih Status Pemanfaatan BMN mampu menghemat anggaran pengadaan tanah untuk rumah dinas pejabat di Mahkamah Agung. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini