Medan
yang sulit, keterbatasan moda transportasi dan pandemi covid-19 tidak menyurutkan semangat KPKNL Surabaya untuk melaksanakan
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terletak di Pulau Bawean. Selaku
Manager Asset, pengelolaan BMN bukan hanya mengadministrasikan, menatausahakan
dengan tertib, akan tetapi mengelola dan mampu memanfaatkan BMN secara optimal.
Kegiatan pengelolaan tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Juni 2021. Berbekal semangat pemanfaatan BMN secara optimal, Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Surabaya
melaksanakan tugas penertiban BMN yang terindikasi idle karena tidak
dimanfaatakan untuk pelaksanaan atau pendukung tugas dan fungsi satuan kerja.
Peninjauan lapangan dilakukan terhadap 4 unit BMN berupa tanah dan bangunan milik Satuan Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik yang berada di 3 lokasi di pulau Bawean. BMN terdiri 2 unit pos pantau yang tidak terpakai dan
2 unit rumah dinas yang dijaga oleh wakil kerja berlokasi di Kecamatan
Tambak dan Sangkapura dalam kondisi tidak layak huni.
Sebagai
upaya optimalisasi pemanfaatan BMN, Tim dari KPKNL dan KPPBC melanjutkan koordinasi dengan satuan kerja
yang berada di pulau Bawean yaitu Pengadilan Agama (PA) Bawean dan Stasiun
Meteorologi Bawean. Gayung bersambut, Pengadilan Agama (PA) Bawean masih membutuhkan 2 (dua) unit
rumah dinas untuk Panitera dan Sekretaris, sehingga BMN tersebut akan dimanfaatkan
oleh PA Bawean.
Penyerahan
BMN antar Kementerian/Lembaga menggunakan mekanisme Alih Status Pemanfaatan, dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Mekanisme Alih Status Pemanfaatan BMN mampu
menghemat anggaran pengadaan tanah untuk rumah dinas pejabat di Mahkamah Agung.