Bagaimana spesifikasi barang yang digunakan sebagai pedoman dalam pengadaan dan berapa jumlahnya. Bagaimana agar pengadaan kebutuhan barang optimal, efisien dan sesuai kebutuhan. Pertanyaan ini dibahas tuntas oleh Mohammad Riza Cahyo Wibowo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Surabaya, pada kegiatan rutin knowledge sharing pada hari senin (24/5) dengan judul Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Seperti biasa, kegiatan diawali oleh
doa pagi yang dipimpin oleh, Sigit Bayu Adhi, Kasubbag Umum. Kegiatan
dilaksanakan secara daring dengan aplikasi online meeting yang diikuti
oleh semua pegawai KPKNL Surabaya. Riza, Kasi PKN, memulai paparannya dengan
menjelaskan latar belakang dan sistimatika dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara. Dalam penjelasannya, Riza menerangkan tentang Klasifikasi Bangunan
Gedung terutama perkantoran serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Kendaraan Jabatan.
Pada sesi selanjutya dibuka tanya
jawab, yaitu Sdr. Khoirul Muslihah, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi dan Sdr.
Anton, Penilai Muda, bertanya tentang bagaimana perlakuan apabila barang yang
dimiliki belum optimal penggunanannya. Riza dan Asri, pelaksana Seksi PKN, menjelaskan bahwa untuk seperti rumah dinas, dianggap optimal apabila rumah
dinas tersebut sudah dihuni.
Selanjutnya, Andy
Pardede, Kepala KPKNL menyampaikan arahan kepada semua pegawai untuk berkomitmen
mematuhi aturan kedisiplinan seperti kehadiran dan mengikuti kegiatan yang
telah dijadwalkan oleh kantor. Andy juga menegaskan, dengan berkurangnya kembali
pegawai KPKNL Surabaya karena adanya mutasi harus menjadikan perhatian bagi pegawai agar mengisi laporan analisis
beban kerja (ABK) secara benar sehingga tergambar beban kerja yang sesuai dengan
jumlah pegawai.