Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KNOWLEDGE SHARING MENGUPAS SBSK
Awalludin Ikhwan
Senin, 24 Mei 2021   |   182 kali

Bagaimana spesifikasi barang yang digunakan sebagai pedoman dalam pengadaan dan berapa jumlahnya. Bagaimana agar pengadaan kebutuhan barang optimal, efisien dan sesuai kebutuhan. Pertanyaan ini dibahas tuntas oleh Mohammad Riza Cahyo Wibowo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Surabaya, pada kegiatan rutin knowledge sharing pada hari senin (24/5) dengan judul Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Seperti biasa, kegiatan diawali oleh doa pagi yang dipimpin oleh, Sigit Bayu Adhi, Kasubbag Umum. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan aplikasi online meeting yang diikuti oleh semua pegawai KPKNL Surabaya. Riza, Kasi PKN, memulai paparannya dengan menjelaskan latar belakang dan sistimatika dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam penjelasannya, Riza menerangkan tentang Klasifikasi Bangunan Gedung terutama perkantoran serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan.

Pada sesi selanjutya dibuka tanya jawab, yaitu Sdr. Khoirul Muslihah, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi dan Sdr. Anton, Penilai Muda, bertanya tentang bagaimana perlakuan apabila barang yang dimiliki belum optimal penggunanannya. Riza dan Asri, pelaksana Seksi PKN, menjelaskan bahwa untuk seperti rumah dinas, dianggap optimal apabila rumah dinas tersebut sudah dihuni.

Selanjutnya, Andy Pardede, Kepala KPKNL menyampaikan arahan kepada semua pegawai untuk berkomitmen mematuhi aturan kedisiplinan seperti kehadiran dan mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan oleh kantor. Andy juga menegaskan, dengan berkurangnya kembali pegawai KPKNL Surabaya karena adanya mutasi harus menjadikan perhatian bagi pegawai agar mengisi laporan analisis beban kerja (ABK) secara benar sehingga tergambar beban kerja yang sesuai dengan jumlah pegawai.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini