Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KERJA KOLABORATIF PENGAMANAN ASET PROPERTI EKS. BPPN
Awalludin Ikhwan
Selasa, 16 Maret 2021   |   241 kali

Surabaya – Kolaboratif identik dengan kerja bersama dua orang atau lebih untuk mencapai hasil yang positif. Kali ini kerja kolaboratif antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan para wakil kerja (waker) sehubungan dengan tugas dan fungsi pengamanan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kegiatan yang dilakukan pada 16 Maret 2021 adalah Penandatanganan dan Pengarahan wakil kerja (Waker) pengamanan aset properti eks. BPPN bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II.

Kepala KPKNL Surabaya, Andy Pardede, menyampaikan agar para waker mengerti dan memahami tugasnya dalam pengamanan aset sesuai dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani.  Beliau menegaskan agar tugas pengamanan dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan serta mencegah tindakan-tindakan ilegal terhadap aset properti eks. BPPN.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Fendy Purwanto, menambahkan bahwa waker adalah ujung tombak pengamanan aset. Informasi-informasi yang berpotensi ke arah pemanfaatan aset agar segera disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Jangan lupa untuk kewajiban melaporkan tugas pengamanan aset kepada Kepala KPKNL Surabaya setiap bulan, sehingga hak waker atas tugas pengamanan dapat segera dibayarkan, tambahnya.

Pangky Yulianto, Staf Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks. BPPN oleh Menteri Keuangan, tugas pengamanan aset dilakukan oleh Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan dan dapat menunjuk wakil kerja untuk tugas dimaksud. Untuk KPKNL Surabaya telah menunjuk 22 wakil kerja untuk pengamanan 74 aset properti eks. BPPN di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Tuban. Beliau menegaskan agar tugas pengamanan dilaksanakan secara optimal dan menyampaikan laporan tepat waktu. 

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPKNL Surabaya dengan para waker. Harapan tentunya agar aset properti eks. BPPN aman dan terpelihara serta dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraaan rakyat. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini