Surabaya – Kolaboratif identik dengan kerja bersama
dua orang atau lebih untuk mencapai hasil yang positif. Kali ini kerja
kolaboratif antara Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan para wakil kerja (waker) sehubungan
dengan tugas dan fungsi pengamanan aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN). Kegiatan yang dilakukan pada 16 Maret 2021 adalah Penandatanganan dan
Pengarahan wakil kerja (Waker) pengamanan aset properti eks. BPPN bertempat di
Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II.
Kepala KPKNL Surabaya, Andy Pardede, menyampaikan agar para waker mengerti
dan memahami tugasnya dalam pengamanan aset sesuai dengan Surat Keputusan yang
telah diterbitkan dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani. Beliau menegaskan agar tugas pengamanan dilaksanakan
sebaik-baiknya dan tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban yang telah
ditetapkan serta mencegah tindakan-tindakan ilegal terhadap aset properti eks.
BPPN.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Fendy Purwanto, menambahkan
bahwa waker adalah ujung tombak pengamanan aset. Informasi-informasi yang
berpotensi ke arah pemanfaatan aset agar segera disampaikan untuk dapat
ditindaklanjuti. Jangan lupa untuk kewajiban melaporkan tugas pengamanan aset
kepada Kepala KPKNL Surabaya setiap bulan, sehingga hak waker atas tugas
pengamanan dapat segera dibayarkan, tambahnya.
Pangky Yulianto, Staf Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks. BPPN oleh Menteri Keuangan, tugas pengamanan aset dilakukan oleh Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan dan dapat menunjuk wakil kerja untuk tugas dimaksud. Untuk KPKNL Surabaya telah menunjuk 22 wakil kerja untuk pengamanan 74 aset properti eks. BPPN di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Tuban. Beliau menegaskan agar tugas pengamanan dilaksanakan secara optimal dan menyampaikan laporan tepat waktu.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPKNL Surabaya dengan para waker. Harapan tentunya agar aset properti eks. BPPN aman dan terpelihara serta dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraaan rakyat.