Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Talk Show TVRI Jatim “Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa New Normal”
Awalludin Ikhwan
Rabu, 08 Juli 2020   |   176 kali

Pada selasa sore, 7 Juli 2020 pukul 16.00 WIB program acara Obrolan Sore Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jawa Timur membahas Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa New Normal dengan pembawa acara, Herma Prabayanti. Obrolan serius tapi santai ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom disiarkan langsung dan streaming di media sosial oleh TVRI selama 1 (satu) jam membahas tentang pelayanan perpajakan, perbendaharaan dan lelang. Ini adalah acara bersama Kementerian Keuanagan dalam bentuk Sinergi Talk Show  untuk mengenalkan pelayanan kepada stakeholder Kementerian Keuangan.

 

Narasumber dalam acara obrolan tersebut yaitu Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II, Dedi Sopandi, Kakanwil DJPB Provinsi Jawa Timur, dan Andy Pardede, Kepala KPKNL Surabaya. Disampaikan oleh Lusiani, bahwa jenis pelayanan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP, baik sebelum masa New Normal maupun sesudah masa New Normal adalah sama. Yang membedakan hanyalah caranya saja yaitu melalui tatap muka, melalui media daring (wa chat, telepon, dll) dan melalui jasa kurir atau ekspedisi. Layanan pajak secara daring sudah diterapkan sebelum adanya pandemi. Seperti e-filing, untuk pelaporan e-SPT, dan pembayaran pajak secara online. Sedangkan Dedi Soepandi menyampaikan bahwa tugas dari Dirjen Perbendaharaan Negara adalah mengawal APBN dengan melaksanakan fungsi perbendaharaan negara atau sebagai kasir negara. Ditjen Perbendaharaan berperan dalam penanganan pandemi Covid-19 disisi keuangannya, yang mana sumbernya berasal dari Dirjen Pajak. Di masa New Normal ini, layanan pada Dirjen Perbendaharaan menggunakan aplikasi, diantaranya SPAN dan SAKTI. Dalam memberikan layanan lelang di masa New Normal ini, menurut Andy Pardede, Kepala KPKNL Surabaya tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Dengan terbitnya Perdirjen Nomor 5/KN/2020 yang mengatur pelaksanaan lelang tanpa kehadiran penjual terdapat beberapa persyaratan dalam pelaksanaan lelang yang tidak dihadiri oleh penjual secara fisik namun dihadiri secara virtual melalui media elektronik.  Pemohon lelang diwajibkan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada KPKNL dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Penjual benar-benar tidak dapat menghadiri pelaksanaan lelang secara fisik dikarenakan sakit dan/atau melampirkan surat dari pihak kepolisian yang menyatakan terdapat larangan untuk memasuki daerah atau kota tempat dilaksanakan lelang karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

 

 Diskusi dalam Obrolan kali bertambah menarik dengan pertanyaan melalui telepon interaktif dari pemirsa TVRI Jatim yaitu Sdr. Cahyono dari Sidoarjo menanyakan terkait layanan janji tatap muka pada KPP dan Kanwil DJP serta Sdr. Rudi dari Malang menanyakan terkait pengambilan kutipan risalah lelang.

 

            Terakhir disampaikan pesan oleh Dedi Soepandi, bahwa DJPB mengajak Satuan Kerja K/L untuk dapat meningkatkan lagi penyerapan anggarannya yang akhirnya nanti akan menstimulus pertumbuhan perekonomian nasional. Sedangkan Andy Pardede memberikan closing statement agar masyarakat waspada terhadap aksi penipuan lelang oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KPKNL. Jangan karena tergiur dengan harga yang rendah yang akhirnya terjebak dengan aksi penipuan lelang. Pesan dari Lusiana, bahwa pajak juga akan memberikan kemudahan pelayanan, meski di era pandemi sudah ada fitur-fitur digital yang dimanfaatkan secara daring, bukan masalah lagi, jadi tidak perlu was-was. New Normal sudah di depan mata, Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk kemudahan dan keamanan pelayanan dan kita tinggal menjalankan dengan sebaik-baiknya, pungkas Herma Prabayanti dalam menutup acara Obrolan sore ini. (Text/Foto : Team HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini