Pada selasa
sore, 7 Juli 2020 pukul 16.00 WIB program acara Obrolan Sore Televisi Republik Indonesia
(TVRI) Jawa Timur membahas Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa New Normal
dengan pembawa acara, Herma Prabayanti. Obrolan serius tapi santai ini
dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom disiarkan langsung dan streaming di media sosial oleh TVRI selama
1 (satu) jam membahas tentang pelayanan perpajakan, perbendaharaan dan lelang.
Ini adalah acara bersama Kementerian Keuanagan dalam bentuk Sinergi Talk Show untuk mengenalkan pelayanan kepada stakeholder Kementerian Keuangan.
Narasumber
dalam acara obrolan tersebut yaitu Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II, Dedi
Sopandi, Kakanwil DJPB Provinsi Jawa Timur, dan Andy Pardede, Kepala KPKNL
Surabaya. Disampaikan oleh Lusiani, bahwa jenis pelayanan pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP, baik sebelum masa New Normal
maupun sesudah masa New Normal adalah sama. Yang membedakan hanyalah
caranya saja yaitu melalui tatap muka, melalui media daring (wa chat,
telepon, dll) dan melalui jasa kurir atau ekspedisi. Layanan pajak secara
daring sudah diterapkan sebelum adanya pandemi. Seperti e-filing, untuk
pelaporan e-SPT, dan pembayaran pajak secara online. Sedangkan Dedi
Soepandi menyampaikan bahwa tugas dari Dirjen Perbendaharaan Negara adalah mengawal
APBN dengan melaksanakan fungsi perbendaharaan negara atau sebagai kasir
negara. Ditjen Perbendaharaan berperan dalam penanganan pandemi Covid-19 disisi
keuangannya, yang mana sumbernya berasal dari Dirjen Pajak. Di masa New
Normal ini, layanan pada Dirjen Perbendaharaan menggunakan aplikasi,
diantaranya SPAN dan SAKTI. Dalam memberikan layanan lelang di masa New Normal
ini, menurut Andy Pardede, Kepala KPKNL Surabaya tetap memperhatikan protokol
kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Dengan terbitnya Perdirjen Nomor
5/KN/2020 yang mengatur pelaksanaan lelang tanpa kehadiran penjual terdapat
beberapa persyaratan dalam pelaksanaan lelang yang tidak dihadiri oleh penjual
secara fisik namun dihadiri secara virtual melalui media elektronik. Pemohon lelang diwajibkan mengajukan surat
permohonan secara tertulis kepada KPKNL dengan melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa Penjual benar-benar tidak dapat menghadiri pelaksanaan
lelang secara fisik dikarenakan sakit dan/atau melampirkan surat dari pihak kepolisian
yang menyatakan terdapat larangan untuk memasuki daerah atau kota tempat
dilaksanakan lelang karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diskusi dalam Obrolan kali bertambah menarik
dengan pertanyaan melalui telepon interaktif dari pemirsa TVRI Jatim yaitu Sdr.
Cahyono dari Sidoarjo menanyakan terkait layanan janji tatap muka pada KPP dan
Kanwil DJP serta Sdr. Rudi dari Malang menanyakan terkait pengambilan kutipan
risalah lelang.
Terakhir disampaikan pesan oleh Dedi Soepandi, bahwa DJPB mengajak Satuan Kerja K/L untuk dapat meningkatkan lagi penyerapan anggarannya yang akhirnya nanti akan menstimulus pertumbuhan perekonomian nasional. Sedangkan Andy Pardede memberikan closing statement agar masyarakat waspada terhadap aksi penipuan lelang oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KPKNL. Jangan karena tergiur dengan harga yang rendah yang akhirnya terjebak dengan aksi penipuan lelang. Pesan dari Lusiana, bahwa pajak juga akan memberikan kemudahan pelayanan, meski di era pandemi sudah ada fitur-fitur digital yang dimanfaatkan secara daring, bukan masalah lagi, jadi tidak perlu was-was. New Normal sudah di depan mata, Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk kemudahan dan keamanan pelayanan dan kita tinggal menjalankan dengan sebaik-baiknya, pungkas Herma Prabayanti dalam menutup acara Obrolan sore ini. (Text/Foto : Team HI)