Hubungan kerja sama yang baik antara KPKNL Surabaya dan Pemerintah Kota
Surabaya berbuah manis dengan adanya percepatan penyelesaian peralihan hak atas
tanah milik Pemerintah Kota Surabaya kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat
Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya yang sudah dihibahkan dan
digunakan untuk rumah dinas Kepala KPKNL Surabaya tetapi peralihan dokumen hak
atas tanah kepada Kementerian Keuangan cq. DJKN masih belum terselesaikan. Peralihan hak atas tanah dimaksud menjadi
prasyarat diikutsertakannya Barang Milik Negara (BMN) tersebut dalam program Sertifikasi
BMN KPKNL Surabaya tahun 2019. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor
Pertanahan Surabaya, untuk perubahan HPL menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP)
atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan diperlukan akta peralihan hak
atas tanah dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Kementerian Keuangan cq. DJKN.
Setelah 7 bulan berkoordinasi, pada hari jumat tanggal 6 September 2019
bertempat di Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Surabaya (ex. Gedung Siola),
diadakan acara Penandatanganan Peralihan hak atas tanah dimaksud. Acara
tersebut dihadiri oleh Notaris/PPAT, Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili
oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah beserta Kepala Bagian
Perlengkapan sedangkan Kementerian Keuangan cq. DJKN diwakili oleh Andy Pardede
sebagai Kepala KPKNL Surabaya. Dengan penandatanganan ini, akan diterbitkan
akta peralihan hak atas tanah oleh Notaris/PPAT, kemudian dengan akta tersebut
proses sertifikasi BMN dimaksud akan diproses lebih lanjut oleh Kantor
Pertanahan Surabaya.
Sinergi antara KPKNL Surabaya dan Pemerintah Kota
Surabaya akan terus berlanjut untuk pengelolaan aset yang lebih baik dan lebih tertib.