KPKNL Surabaya telah melaksanakan Revaluasi Aset
Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan target obyek
penilaian yang
telah ditetapkan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Terkait hasil Revaluasi BMN dimaksud
KPKNL Surabaya mengadakan rapat konsolidasi hasil Revaluasi i Barang Milik
Negara (BMN) 2017-2018 dan tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan.
Kegiatan diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara I Surabaya dan dihadiri satker-satker di wilayah
kerja KPKNL Surabaya dari Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pertahanan RI
dan Kementerian PUPR RI yang mempunyai Barang Tidak Ditemukan. Sedangkan terhadap
satker-satker pada Kemenhan RI dan Kementerian PUPR RI telah diadakan rapat
konsolidasi pada kesempatan sebelumnya.
Kegiatan diawali dengan do’a yang dipimpin
Eko Budi Hariyanto dan menyanyikan Indonesia Raya oleh seluruh peserta rapat. Selanjutnya
Suharsono Kepala Seksi Penilaian mewakili Kepala KPKNL Surabaya yang berhalangan
hadir memberikan sambutan, menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh satker
yang terjalin sehingga revaluasi berjalan lancar sejak tahap penyusuna data
awal hingga tahap penilaian ulang. Tujuan dilselenggarakan kegiatan ini adalah untuk konsolidasi ini adalah menindaklajuti hasil Revaluasi BMN 2017-2018 dan tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan sekaligus
persiapan menjelang pemeriksaan/audit BPK terhadap hasil Revaluasi BMN
2017-2018
Selanjutnya
Andri Rachmawan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan paparan tentang
hasil Revaluasi BMN yang telah
dilaksanakan KPKNL Surabaya khususnya terkait Barang Yang Tidak Ditemukan dan
bagaimana tidak lanjut terhadap Barang Yang Tidak Ditemukan dimaksud.
Disampaikan pula surat Direktur BMN Nomor S-4922/KN/2018
tanggal 07 September 2018 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak
Ditemukan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMNTahun 2017 dan 2018, yang pada
intinya berisi tentang arahan agar Satuan Kerja melakukan klasifikasi atas
barang tidak ditemukan serta petunjuk untuk menindaklanjutinya. Selain itu,
disampaikan pula terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh satuan kerja
dalam rangka pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang rencananya akan
melakukan audit khusus Revaluasi Barang Milik Negara pada bulan Oktober s.d.
November 2018.
Kesempatan berikutnya diberikan kepada
masing-masing satuan kerja yang hadir untuk menjelaskan terkait jumlah,
klasifikasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan atas barang tidak ditemukan
hasil Revaluasi BMN pada satker masing-masing dan didiskusikan terkait langkah
langkah yang akan diambil. Selanjutnya dibahas secara lebih rinci terkait
langkah tindak lanjut penyelesaian barang tidak ditemukan dan barang berlebih
hasil revaluasi BMN sesuai dengan Lampiran V PMK Nomor 118/PMK.06/2018 tentang
Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Barang Yang Tidak
Ditemukan dapat terjadi karena pencatatan ganda BMN, salah kodefikasi saat
perekaman data BMN, barang milik pihak ketiga atau barang yang tidak diketahui
keberadaannya.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara dengan disertai
harapan dengan terselenggarakannya kegiatan
ini makin
pemperkuat sinergi KPKNL Surabaya dan seluruh satker di wilayah kerja KPKNL
Surabaya untuk menuntaskan tugas sehingga tujuan dari penilaian ulang Barang Milik
Negara dapat terwujudi. Mari Benahi Aset Negara, Jaga
Aset Negara, Nilai Untuk Negeri!!! (Penulis dan Foto : Seksi Hukum dan
Informasi