Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Konsolidasi Hasil Revaluasi BMN 2017-2018 dan Tindak Lanjut Barang Tidak Ditemukan
Rahayu Kusuma Rini
Rabu, 19 September 2018   |   476 kali

            KPKNL Surabaya telah melaksanakan Revaluasi Aset Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan target obyek penilaian yang telah ditetapkan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Terkait hasil Revaluasi BMN dimaksud KPKNL Surabaya mengadakan rapat konsolidasi hasil Revaluasi i Barang  Milik Negara (BMN)  2017-2018 dan tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan. Kegiatan diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara  I Surabaya dan dihadiri satker-satker di wilayah kerja KPKNL Surabaya dari Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian PUPR RI yang mempunyai Barang Tidak Ditemukan. Sedangkan terhadap satker-satker pada Kemenhan RI dan Kementerian PUPR RI telah diadakan rapat konsolidasi pada kesempatan sebelumnya.

         Kegiatan diawali dengan do’a yang dipimpin Eko Budi Hariyanto dan menyanyikan Indonesia Raya oleh seluruh peserta rapat. Selanjutnya Suharsono Kepala Seksi Penilaian mewakili Kepala KPKNL Surabaya yang berhalangan hadir memberikan sambutan, menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh satker yang terjalin sehingga revaluasi berjalan lancar sejak tahap penyusuna data awal hingga tahap penilaian ulang. Tujuan dilselenggarakan kegiatan ini adalah  untuk  konsolidasi  ini adalah menindaklajuti hasil Revaluasi BMN 2017-2018 dan tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan sekaligus persiapan menjelang pemeriksaan/audit BPK terhadap hasil Revaluasi BMN 2017-2018

          Selanjutnya Andri Rachmawan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan paparan tentang hasil Revaluasi BMN  yang telah dilaksanakan KPKNL Surabaya khususnya terkait Barang Yang Tidak Ditemukan dan bagaimana tidak lanjut terhadap Barang Yang Tidak Ditemukan dimaksud. Disampaikan pula surat Direktur BMN Nomor S-4922/KN/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMNTahun 2017 dan 2018, yang pada intinya berisi tentang arahan agar Satuan Kerja melakukan klasifikasi atas barang tidak ditemukan serta petunjuk untuk menindaklanjutinya. Selain itu, disampaikan pula terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh satuan kerja dalam rangka pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang rencananya akan melakukan audit khusus Revaluasi Barang Milik Negara pada bulan Oktober s.d. November 2018.

 

         Kesempatan berikutnya diberikan kepada masing-masing satuan kerja yang hadir untuk menjelaskan terkait jumlah, klasifikasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan atas barang tidak ditemukan hasil Revaluasi BMN pada satker masing-masing dan didiskusikan terkait langkah langkah yang akan diambil. Selanjutnya dibahas secara lebih rinci terkait langkah tindak lanjut penyelesaian barang tidak ditemukan dan barang berlebih hasil revaluasi BMN sesuai dengan Lampiran V PMK Nomor 118/PMK.06/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Barang Yang Tidak Ditemukan dapat terjadi karena pencatatan ganda BMN, salah kodefikasi saat perekaman data BMN, barang milik pihak ketiga atau barang yang tidak diketahui keberadaannya.  

 

         Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dengan  disertai harapan dengan terselenggarakannya  kegiatan ini  makin pemperkuat sinergi KPKNL Surabaya dan seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Surabaya untuk menuntaskan tugas sehingga tujuan dari penilaian ulang Barang Milik Negara dapat terwujudi.  Mari Benahi Aset Negara, Jaga Aset Negara, Nilai Untuk Negeri!!! (Penulis dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini