1. Pengelolaan Kekayaan Negara
Q |
: |
Apakah Barang Milik
Negara (BMN)
itu? |
A |
: |
Barang Milik Negara (BMN) adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan
lainnya yang sah meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis,
perjanjian/kontrak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Q |
: |
Apakah Pengelola Barang itu? |
A |
: |
Pengelola
Barang adalah
pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN. |
Q |
: |
Apakah Pengguna
Barang itu? |
A |
: |
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan BMN |
Q |
: |
Apakah Kuasa
Pengguna Barang itu? |
A |
: |
Kuasa Pengguna
Barang adalah kepala
satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. |
Q |
: |
Apakah
Penggunaan itu? |
A |
: |
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan
tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan |
Q |
: |
Apakah
Pemanfaatan itu? |
A |
: |
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan
kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan. Pemanfaatan
BMN dapat berupa :
|
Q |
: |
Apakah Pemindahtanganan
itu? |
A |
: |
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
BMN. Pemindahtanganan
BMN dapat berupa :
|
Q |
: |
Kesalahan upload ADK |
A |
: |
Jika satuan kerja salah upload ADK pada SIMAN, yang dapat
dilakukan : 1. Klik tombol reset di sebelah tombol upload, kemudian upload
ADK yang baru 2. Langsung upload ADK yang baru, otomatis ADK yang lama akan
tertimpa |
2. Pelayanan
Penilaian
Q |
: |
Apa
itu penilaian? |
A |
: |
Penilaian
adalah proses kegiatan yang dilakukan penilai untuk memberikan suatu opini
yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dengan menggunakan
metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian |
Q |
: |
Siapa
penilai DJKN? |
A |
: |
Penilai
DJKN adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan DJKN yang diangkat oleh Menteri
Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan
penilaian secara independen |
Q |
: |
Apa
kewenangan penilai DJKN |
A |
: |
Kewenangan
penilai DJKN, melakukan penilaian atas : 1.
Barang
Milik Negara untuk tujuan pengelolaan BMN 2.
Barang
jaminan dan/atau harta kekayaan dalam rngka pengurusan piutang Negara 3.
Kekayaan
Negara yang dipisahkan pada BUMN 4.
Kekayaan
Negara lainnya 5.
Barang
yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN Penilai
DJKN juga dapat melakukan penilaian atas : 1.
Barang
Milik Daerah 2.
Kekayaan
Daerah 3.
Kekayaan
Daerah yang dipisahkan pada BUMD |
Q |
: |
Bagaimana prosedur permohonan penilaian terhadap BMD? |
A |
: |
Permohonan
dapat disampaikan kepada KPKNL atau Kanwil DJKN terdeket didaerah anda |
Q |
: |
Bagaimana prosedur permohonana penilaian terhadap BMN? |
A |
: |
Permohonan
dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara |
Q |
: |
Berapa lama laporan
penilaian dapat diselesaikan? |
A |
: |
Sesuai
prosedur penilaian dapat diselesaikan selama 15 hari kerja untuk penilaian
dalam rangka penghapusan dan pemindahtanganan, dan 25 hari kerja untuk
penilaian dalam rangka pemanfaatan |
3. Pengurusan
Piutang Negara
Q |
: |
Bagaimana cara pengangkatan Sita dan Pencabutan Blokir jaminan
yang telah diserahkan ke Bank/Kreditur BUMN ? |
A |
: |
Debitur mengajukan surat permohonan dengan dilampiri surat lunas
dari Bank, kemudian Kepala KPKNL
Surabaya selaku anggota PUPN menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan
Sita/Pencabutan Blokir yang ditujukan kepada Kepala Pertanahan setempat dan memerintahkan Jurusita KPKNL melakukan
angkat sita/cabut blokir |
Q |
: |
Bagaimana ahli waris untuk
menyelesaikan kewajiban hutang orang tua yang telah lama? |
A |
: |
Ahli waris dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris yang sah
menurut hukum kemudian melunasi dengan menyetor ke rekening penampungan KPKNL
Surabaya berserta biaya administarsi PPN |
Q |
: |
Kewajiban apa saja yang harus
diselesaikan terhadap Piutang BPJS atas perusahaan yang lalai? |
A |
: |
Perusahaan harus membayar iuran pokok, denda dan biaya
administrasi PPN sebesar 1 % apabila diselesaikan sebelum 6 bulan dan 10 % apabila diselesaikan
setelah 6 bulan dari penerimaan pengurusan piutang negara |
Q |
: |
Syarat apa saja yang perlu
dipersiapkan dalam pengambilan jaminan hutang yang telah diselesaikan? |
A |
: |
·
Menunjukan
Surat Lunas (SPPNL) dari KPKNL; ·
Membawa Kartu
Identitas Diri (KTP/SIM) ·
Jika yang
mengambil ahli waris ditambah fatwa dari Pengadilan dan surat kuasa dari ahli
waris lainnya |
4. Pelayanan
Lelang
Q |
: |
Bagaimana
Cara lelang ikut lelang e-Auction |
A |
: |
Cara lelang ikut lelang e-Auction adalah sebagai berikut : a. Buka website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id b. Daftar Akun dengan cara klik sign in/daftar di pojok kanan atas
- pilih daftar c. Isi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya d. Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang didaftarkan e. Aktifkan akun e-Auction sesuai dengan email yang diterima f.
Setelah akun
aktif, lengkapi data diri dengan klik persyaratan lelang - lengkapi data KTP,
NPWP dan Nomor Rekening g. Pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut. Apabila sudah
lengkap dan benar sistem akan mengirimkan notifikasi akun sudah dapat dipakai h. Klik objek lelang yang ingin dibeli - klik ikut lelang i.
Akan muncul
form konfirmasi mengikuti lelang 1) Pilih "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya
sendiri." untuk pribadi 2) Pilih "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan
hukum (sebutkan di bawah)." dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan
dalam pengumuman lelang j.
Sistem akan
mengirimkan Virtual Account sebagai nomor rekening tujuan penyetoran uang
jaminan lelang k. Setor Uang Jaminan Lelang sesuai yang disyaratkan l.
Pegawai DJKN
akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut - apabila
sudah benar Anda akan mendapatkan token untuk mengajukan penawaran |
Q |
: |
Bagaimana cara Pengembalian uang
jaminan lelang e-Auction? |
A |
: |
Pengembalian
uang jaminan lelang e-Auction dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang Jika
bank peserta lelang sama dengan bank persepsi KPKNL, maksimal 1 (satu) hari
kerja masuk ke rekening Jika
bank peserta lelang beda dengan bank persepsi KPKNL, maksimal 3 (tiga) hari
kerja UJL masuk ke rekening Apabila
melebihi norma tersebut, silahkan menghubungi Call Center DJKN 1500991 |
Q |
: |
Permintaan
Verifikasi KTP untuk Akun e-Auction |
A |
: |
Sebagai
informasi, verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh KPKNL yang ditunjuk. Apabila
peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi KPKNL yang
ditunjuk |
Q |
: |
Bagaimana cara
Badan Hukum dapat mengikuti e-Auction? |
A |
: |
Badan
Hukum dapat mengikuti e-Auction dengan cara sebagai berikut :
|
Q |
: |
Peserta
mendaftar akun tetapi ketika mengisi NPWP, dinyatakan tidak valid |
A |
: |
Sebagai
informasi, validasi NPWP dilakukan oleh server Ditjen Pajak. Apabila
ditemukan NPWP tidak valid, berarti ada perubahan nomor NPWP karena KPP
mengalami pemekaran, solusi Menghubungi Kring Pajak 1500200 |
Q |
: |
Token
Lelang Belum diterima, padahal sudah menyetor uang jaminan lelang |
A |
: |
Apabila
peserta lelang telah menyetor uang jaminan lelang tetapi belum mendapatkan
token, dapat ditindaklanjuti sebagai berikut : Apakah
peserta lelang telah menerima notifikasi "Uang Jaminan Lelang telah
diterima"?
(Ya) - Peserta Lelang dimohon untuk menunggu sampai pegawai DJKN
memverifikasi penyetoran uang jaminan lelang. Jika lolos, nomor token akan
dikirim ke email.
(Tidak) - Peserta lelang dapat menghubungi Call Center DJKN 1500991 |