Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kerja Bersama Untuk Penilaian Kembali BMN
Rahayu Kusuma Rini
Jum'at, 18 Agustus 2017   |   313 kali

Tugas besar yang harus dilaksanakan DJKN selama tahun 2017 dan 2018 adalah penilaian ulang atau revaluasi Barang Milik Negara. KPKNL Surabaya sebagai instansi vertikal DJKN bersiap diri dengan sepenuh hati dan kemampuan untuk melaksanakan penilaian ulang Barang Milik Negara. Untuk itu KPKNL Surabaya mengundang satuan kerja di wilayah kerjanya untuk memberikan sosialisasi terkait penilaian ulang Barang Milik Negara.

Kegiatan dibuka oleh Win Handoyo, Kepala KPKNL Surabaya. Dalam sambutannya beliau  menyampaikan arahan  Dirjen Kekayaan Negara  yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Kanwil DJKN dan KPKNL memastikan beberapa hal penting sebagai berikut yakni (1) pelaksanaan penilaian kembali BMN telah sesuai dengan ketentuan peraturan; (2) formulir pendataan diisi dengan lengkap; (3) kertas kerja dan laporan penilaian kembali BMN terdokumentasikan dengan baik; dan (4) hasil penilaian kembali BMN telah dilakukan koreksi ke dalam SIMAK BMN dengan lengkap dan benar. Beliau mengajak seluruh tim revaluasi KPKNL Surabaya dan satuan kerja untuk berkoordinasi dan bekerja bersama demi mensukseskan pelaksanaan penilaian ulang BMN yang ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun.

Andri Rachmawan, Kepala Seksi Pengelolaan Negara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN melakukan penilaian ulang BMN dalam rangka memperbarui nilai Barang Milik Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, meningkatkan nilai tambah Barang Milik Negara untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, membangun basis data Barang Milik Negara yang lebih baik serta untuk mengidentifikasi BMN Idle untuk dioptimalkan. 

Penilaian Ulang Barang Milik Negara dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN)/Daerah. Penilaian kembali BMN  meliputi kegiatan penyediaan data awal, innentarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, serta monitoring dan evaluasi. Obyek revaluasi BMN  adalah BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 yang meliputi (1) Tanah, (2) Gedung dan bangunan,  dan (3) Jalan, irigasi dan jaringan berupa jalan dan jembatan serta bangunan air.  Terhadap BMN berupa tanah akan dilaksanakan survey lapangan, sedangkan terhadap gedung/bangunan, jalan, irigasi dan jaringan penilaian dilakukan dengan metode desktop valuation.

Di penghujung kegiatan dilakukan sosialisasi pengisian form data awal penilaian ulang BMN. Mengingat form pengisian data awal menjadi faktor penting untuk desktop valuation dalam penilaian ulang BMN  maka perlu kesamaan pemahaman sehingga dilakukan koordinasi yang efisien antara  seluruh satuan kerja dan KPKNL sehingga nantinya diperoleh nilai BMN yang akurat. 

(Penulis/Foto : Tim HI - KPKNL Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini