Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya Lelang Barang Sitaan KPK yang berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi Eks Bupati Bangkalan
Ismail Latif
Senin, 19 Juni 2017   |   909 kali

Surabaya -  KPKNL Surabaya melaksanakan  Lelang Barang Sitaan yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada hari Jumat  16 juni 2017.  Barang yang dilelang merupakan barang sitaan KPK yang berasal dari Kasus Korupsi  KH. Fuad  Amin. 

Fuad Amin Sendiri merupakan eks Bupati Kabupaten Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin terjerat kasus korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan bulan Desember 2014 terkait dugaan penerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur dan  KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji  untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan jabatannya.

Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Surabaya sendiri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni  2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang yang dilelang  berupa beberapa unit rumah, tanah  dan apartemen yang lokasi nya berada di kota Surabaya dan sekitarnya. Lelang Barang Sitaan KPK  yang dilakukan melalui perantara  KPKNL Surabaya ini dilaksanakan dengan metode E-auction dengan penawaran closed bidding oleh Pejabat Lelang Doni Ardiansyah  dan di bantu asisten pejabat lelang Iman Firmansyah.  Bertindak sebagai pejabat penjual dari Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili oleh Adyantama Meru Herlambang yang merupakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada lelang tersebut KPKNL Surabaya  berhasil melelang  1 obyek lelang berupa satu unit bangunan rumah berikut tanah yang berada di daerah Graha Famili, Wiyung, Surabaya dengan nilai limit 7,3 miliar rupiah dan  laku terjual dengan harga pokok lelang sebesar 8,3 miliar rupiah. Lelang tersebut menghasilkan kenaikan nilai yang cukup signifikan yaitu kurang lebih satu miliar rupiah dari nilai limitnya, sedangkan obyek lelang  lainnya Tidak ada peminat  (TAP). Untuk objek lelang yang tidak laku terjual  akan segera diajukan kembali permohonan lelangnya oleh KPK kepada KPKNL Surabaya.

Terhadap uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai hasil dari penindakan tindak pidana korupsi  terkait.

 (Penulis/Foto :Tim HI KPKNL SUrabaya)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini