Surabaya - KPKNL Surabaya
melaksanakan Lelang Barang Sitaan yang berasal dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Pada hari Jumat 16 juni 2017. Barang yang dilelang
merupakan barang sitaan KPK yang berasal dari Kasus Korupsi KH.
Fuad Amin.
Fuad Amin Sendiri merupakan eks Bupati Kabupaten
Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat sebagai
Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin terjerat kasus korupsi yang bermula
dari Operasi Tangkap Tangan bulan Desember 2014 terkait dugaan penerima suap
terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur
dan KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal
12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal
55 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang terkait dengan jabatannya.
Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL
Surabaya sendiri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 980
K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang yang dilelang berupa beberapa unit
rumah, tanah dan apartemen yang lokasi nya berada di kota Surabaya dan
sekitarnya. Lelang Barang Sitaan KPK yang dilakukan melalui perantara
KPKNL Surabaya ini dilaksanakan dengan metode E-auction dengan
penawaran closed bidding oleh Pejabat Lelang Doni
Ardiansyah dan di bantu asisten pejabat lelang Iman Firmansyah.
Bertindak sebagai pejabat penjual dari Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili
oleh Adyantama Meru Herlambang yang merupakan jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pada lelang tersebut KPKNL Surabaya
berhasil melelang 1 obyek lelang berupa satu unit bangunan rumah
berikut tanah yang berada di daerah Graha Famili, Wiyung, Surabaya dengan nilai
limit 7,3 miliar rupiah dan laku terjual dengan harga pokok lelang
sebesar 8,3 miliar rupiah. Lelang tersebut menghasilkan kenaikan nilai yang
cukup signifikan yaitu kurang lebih satu miliar rupiah dari nilai limitnya,
sedangkan obyek lelang lainnya Tidak ada peminat (TAP). Untuk objek
lelang yang tidak laku terjual akan segera diajukan kembali permohonan
lelangnya oleh KPK kepada KPKNL Surabaya.
Terhadap uang hasil lelang, nantinya akan
disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian akan disetorkan ke
kas negara sebagai hasil dari penindakan tindak pidana korupsi terkait.
(Penulis/Foto :Tim HI KPKNL SUrabaya)