Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya > Artikel
Lelang Kayu KPKNL, Masih Belum Secara Online?
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Senin, 21 November 2022   |   135 kali

Lelang yang diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah dilaksanakan melalui alamat lelang.go.id. Digitalisasi lelang telah dilaksanakan dari sisi pembelian lelang maupun permohonan lelang. Dengan menggunakan internet, maka perlahan pelaksanaan lelang secara konvensional akan ditinggalkan. Selama ini kita mengenal tiga metode pelaksanaan lelang, yakni: Lelang konvensional (Merupakan metode pelaksanaan lelang secara tatap muka), Lelang e-konvensional (Lelang dilaksanakan secara tatap muka namun barang yang akan dilelang beserta spesifiksasinya di-upload terlebih dahulu di lelang.go.id); dan Lelang e-auction (Barang yang akan dilelang beserta spesifikasinya di-upload di lelang.go.id dan pelaksanaan lelangnya pun dilaksanakan melalui situs tersebut). 


PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Lelang dengan Kehadiran Peserta merupakan Lelang yang dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan lelang atau melalui media elektronik yang memungkinkan para Peserta Lelang dapat saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan lelang. Lelang ini merupakan jenis lelang konvensional dan e konvensional. Sedangkan lelang e-auction merupakan definisi dari Pasal 1 angka 12 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yakni lelang tidak dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan lelang atau dilakukan melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction. 


Beberapa alasan mengapa lelang konvensional mulai ditinggalkan adalah karena lelang e-auction dianggap akan lebih mendorong transparansi, serta mempermudah dan memperluas jangkauan lelang pada masyarakat. Saat ini, hampir 100% lelang di KPKNL Surabaya telah dilaksanakan melalui lelang e-auction. Hanya saja masih terdapat satu jenis lelang yang masih dilaksanakan secara konvensional, yakni Lelang Kayu. Lelang kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama merupakan jenis lelang Noneksekusi Sukarela.


Dalam
Pasal 2 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat tiga jenis lelang, yakni Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela sendiri merupakan Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela, terdiri dari Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk perseroLelang barang milik perusahaan dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Lelang barang milik Badan Layanan Umum/Badan Hukum Pendidikan yang tidak termasuk Barang Milik Negara; Lelang barang milik perwakilan negara asing; Lelang barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta; Lelang hak tagih (piutang); Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan Lelang Noneksekusi Sukarela lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 5 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).
 


Berbeda dengan jenis lelang lainnya, lelang kayu yang dilaksanakan oleh KPKNL selama ini belum dilaksanakan secara e-auction maupun e-konvensionalTerdapat beberapa pertimbangan mengapa lelang kayu tidak dapat dilaksanakan secara online. Salah satunya terkait persyaratan upload keterangan barang yang akan dilelang di lelang.go.id.  Upload keterangan barang lelang kayu masih dianggap sulit untuk dilakukan karena produk kayu yang akan ditawarkan biasanya sangat banyak dan memiliki spesifikasi khusus yang begitu rinci, sampai dengan jenis, ketebalan, dan panjang kayu, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan upload pada website lelang.go.id.


Seperti yang kita pahami, perbedaan utama dari pelaksanaan lelang konvensional dengan metode lainnya adalah tidak adanya persyaratan untuk meng-
upload keterangan barang yang akan dilelang. Sehingga mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan lelang secara konvensional menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Selain itu adalah persyaratan mengenai uang jaminan lelang,  pada pasal 1 angka 23 PMK 213/PMK.06.2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada penyelenggara lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang. Uang jaminan penawaran lelang merupakan uang yang harus disetor oleh peserta lelang dalam setiap pelaksanaan lelang (Pasal 43 ayat 1 huruf a PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.  Pasal 43 ayat (7) PMK tersebut, terdapat pengecualian penyetoran uang jaminan lelang untuk Lelang kayu sepanjang ditentukan penjual, dengan demikian apabila penjual tidak mensyaratkan UJL, maka Lelang  kayu  online tidak bisa dilaksanakan.  Begitulah alasan mengapa lelang kayu masih menggunakan metode konvensional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini