Pada masa pandemi Covid-19 banyak tuntutan perubahan yang
terjadi seiring dengan menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi virus
covid-19. Begitu juga perkembangan teknologi semasa pandemi, banyak sektor yang
mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam menjaga laju perkembangan kearah yang
lebih baik meski ditengah kontraksi ekonomi. Dari segi pelayanan
juga, pelayanan online kini menjadi andalan ditengah penerapan social distancing dan work from home yang sedang ramai
diterapkan bagi para pelaku ekonomi.
Begitu pun KPKNL Sorong, menyadari pelayanan yang diberikan
sebelumnya banyak menuntut kehadiran stakeholders
untuk datang ke kantor. Menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang semakin
maju, banyak jenis pelayanan KPKNL Sorong yang kini diterapkan online
menggunakan teknologi yang ada. Seperti pelayanan kekayaan negara, pelayanan
lelang, pelayanan piutang negara, dan pelayanan penilaian yang sudah
mengoptimalkan pelayanan online mulai
dari konsultasi, permohonan, dan pemberian pelayanan. Tak cukup dari situ KPKNL
Sorong tetap mencoba memberikan pelayanan maksimal dengan berkordinasi dengan satuan
kerja yang berkolaborasi dalam memberikan pelayanan, contohnya pada Kantor Pertanahan.
Pelaksanaan lelang eksekusi dalam praktiknya memiliki
beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memenuhi unsur legalitas
formil, yang mana terdapat beberapa syarat yang dapat dilengkapi sendiri atau
meminta instansi lembaga tertentu untuk mendapat berkas dokumen persyaratan
tersebut. Salah satunya adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang pemohon perlukan untuk memenuhi
persyaratan lelang eksekusi dalam rangka mengetahui data yuridis terbaru yang
terdaftar pada suatu tanah/aset. Untuk mengurus SKPT ini para stakeholders
menyampaikan surat permohonan SKPT dalam rangka lelang eksekusi kepada Kantor
Pertanahan, dengan memenuhi beberapa persyaratan dan membayarkan sejumlah
biaya, dan setelah menunggu proses pembuatan yang mempunyai SOP beberapa hari, SKPT
dapat diambil kembali di Kantor Pertanahan.
Mengingat masa social
distancing untuk mengurangi kerumunan di kantor dan mempermudah para
stakeholders untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan
Kota Sorong bersama KPKNL Sorong mengembangkan suatu sistem aplikasi yang dapat
mempermudah para pengguna layanan untuk mengajukan SKPT secara online. Yaitu
dengan aplikasi SIPPETA (Sistem Pelayanan Pemeliharaan Data dan Pendaftaran
Tanah) yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong dan KPKNL Sorong,
kini pengajuan SKPT dapat dilakukan hanya dari meja kerja baik di kantor maupun
di rumah. Dengan harapan mempermudah para pengguna layanan, KPKNL Sorong dan
Kantor Pertanahan Kota Sorong pun terus berkordinasi dengan Kantor Wilayah BPN
Provinsi Papua Barat, agar penerapan aplikasi SIPPETA ini dapat digunakan di
wilayah Kanwil BPN Papua Barat yang mencakup seluruh wilayah kerja KPKNL
Sorong. Hal ini pun disambut baik dengan Kanwil BPN Papua Barat, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, dan Kantor Pertanahan lain di
wilayah kerja KPKNL Sorong.
Pada tanggal 5 November 2020 telah dilaksanakan pula Focus Group Discussion dalam membahas peran sinergi BPN Provinsi Papua Barat
dan DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk berkolaborasi membangun aplikasi yang diciptakan
atas sinergi Kantor Pertanahan Kota Sorong dan KPKNL Sorong. Semoga semakin
banyak inovasi-inovasi yang dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan
pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada para stakeholders KPKNL Sorong maupun
Kantor Pertanahan Kota Sorong. Dan semoga sinergi bersama dapat terus terjaga,
untuk sebaik-baiknya kemajuan bangsa.