Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Sinergi KPKNL Sorong dan BPN Provinsi Papua Barat
Arie Aulia Ar-rahman
Selasa, 15 Desember 2020   |   216 kali

    Pada masa pandemi Covid-19 banyak tuntutan perubahan yang terjadi seiring dengan menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi virus covid-19. Begitu juga perkembangan teknologi semasa pandemi, banyak sektor yang mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam menjaga laju perkembangan kearah yang lebih baik meski ditengah kontraksi ekonomi. Dari segi pelayanan juga, pelayanan online kini menjadi andalan ditengah penerapan social distancing dan work from home yang sedang ramai diterapkan bagi para pelaku ekonomi.

    Begitu pun KPKNL Sorong, menyadari pelayanan yang diberikan sebelumnya banyak menuntut kehadiran stakeholders untuk datang ke kantor. Menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang semakin maju, banyak jenis pelayanan KPKNL Sorong yang kini diterapkan online menggunakan teknologi yang ada. Seperti pelayanan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan piutang negara, dan pelayanan penilaian yang sudah mengoptimalkan pelayanan online mulai dari konsultasi, permohonan, dan pemberian pelayanan. Tak cukup dari situ KPKNL Sorong tetap mencoba memberikan pelayanan maksimal dengan berkordinasi dengan satuan kerja yang berkolaborasi dalam memberikan pelayanan, contohnya pada Kantor Pertanahan.

    Pelaksanaan lelang eksekusi dalam praktiknya memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memenuhi unsur legalitas formil, yang mana terdapat beberapa syarat yang dapat dilengkapi sendiri atau meminta instansi lembaga tertentu untuk mendapat berkas dokumen persyaratan tersebut. Salah satunya adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang pemohon perlukan untuk memenuhi persyaratan lelang eksekusi dalam rangka mengetahui data yuridis terbaru yang terdaftar pada suatu tanah/aset. Untuk mengurus SKPT ini para stakeholders menyampaikan surat permohonan SKPT dalam rangka lelang eksekusi kepada Kantor Pertanahan, dengan memenuhi beberapa persyaratan dan membayarkan sejumlah biaya, dan setelah menunggu proses pembuatan yang mempunyai SOP beberapa hari, SKPT dapat diambil kembali di Kantor Pertanahan.

    Mengingat masa social distancing untuk mengurangi kerumunan di kantor dan mempermudah para stakeholders untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama KPKNL Sorong mengembangkan suatu sistem aplikasi yang dapat mempermudah para pengguna layanan untuk mengajukan SKPT secara online. Yaitu dengan aplikasi SIPPETA (Sistem Pelayanan Pemeliharaan Data dan Pendaftaran Tanah) yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong dan KPKNL Sorong, kini pengajuan SKPT dapat dilakukan hanya dari meja kerja baik di kantor maupun di rumah. Dengan harapan mempermudah para pengguna layanan, KPKNL Sorong dan Kantor Pertanahan Kota Sorong pun terus berkordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, agar penerapan aplikasi SIPPETA ini dapat digunakan di wilayah Kanwil BPN Papua Barat yang mencakup seluruh wilayah kerja KPKNL Sorong. Hal ini pun disambut baik dengan Kanwil BPN Papua Barat, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, dan Kantor Pertanahan lain di wilayah kerja KPKNL Sorong.

    Pada tanggal 5 November 2020 telah dilaksanakan pula Focus Group Discussion dalam membahas peran sinergi BPN Provinsi Papua Barat dan DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk berkolaborasi membangun aplikasi yang diciptakan atas sinergi Kantor Pertanahan Kota Sorong dan KPKNL Sorong. Semoga semakin banyak inovasi-inovasi yang dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada para stakeholders KPKNL Sorong maupun Kantor Pertanahan Kota Sorong. Dan semoga sinergi bersama dapat terus terjaga, untuk sebaik-baiknya kemajuan bangsa.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini