Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) telah membuat terhambatnya beberapa kegiatan yang mengharuskan
berkumpulnya sejumlah orang di satu tempat, termasuk pelaksanaan survei
lapangan dalam rangka pelayanan Penilaian yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Selain itu, pandemi Covid-19 juga memberikan banyak pelajaran baru yang
membuat kita dipaksa berubah dan beradaptasi dengan cepat serta menciptakan
sebuah kondisi dan kebiasaan baru yang dikenal dengan sebutan New Normal dimana
physical distancing merupakan salah satu kebiasaan baru yang wajib diterapkan
oleh masyarakat Indonesia.
Dalam menyongsong pelaksanaan New
Normal di Kementerian Keuangan, KPKNL Sorong berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada stakeholders selama status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19. Untuk pemberian
pelayanan penilaian berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di
Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Pada masa transisi New Normal, KPKNL Sorong telah menugaskan pelaksanaan survei lapangan pada tanggal 16 s.d 17 Juni 2020 yang diketuai Asdar Sahlin untuk melaksanakan survei lapangan dalam rangka tindak lanjut temuan BPK pada Satuan Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Sorong. Bahwa pelaksanaan survei tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.