Sorong, (10/6), Dilaksanakan Rapat Sertipikasi BMN yang dihadiri
oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arif Bintarto Yuwono dan
Kepala Kanwil BPN Papua Barat Arius Yambe, Kepala KPKNL Sorong, Indra Eka
Putra, Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Target terkait dan Kepala
Satuan Kerja serta para PIC Pengelola BMN se- Papua Barat dengan
agenda Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pensertipikatan BMN berupa
Tanah serta Pembahasan Rencana Strategis Penyelesaian Target Pensertipikatan
BMN berupa Tanah di lingkup Provinsi Papua Barat.
Tujuan dari Rapat Sertipikasi BMN ini adalah untuk
meningkatkan koordinasi dan kerjasama untuk tercapainya target Sertipikasi
Tanah BMN Tahun 2020 serta Rencana Kerja Sertipikasi tanah pada Tahun 2021.
Dalam rangka pengamanan administrasi dan hukum
BMN, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan
bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat harus disertipikatkan an.
Pemerintah RI, Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan 24
Tahun 2009 Tentang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, menyatakan bahwa BMN
berupa tanah harus disertipikatkan an. Pemerintah RI cq Kementerian/Lembaga
yang menguasai dan/atau menggunakan BMN serta Surat Edaran Kementerian Keuangan
Nomor SE-3/KN/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan
Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga.
Sehubungan dengan hal tersebut KPKNL Sorong yang semula memiliki target nominatif sertipikasi tahun 2020 sebanyak 24 bidang tanah, namun dengan adanya refocusing
dan penghematan anggaran tahun 2020 maka direvisi menjadi 10 bidang tanah. Seluruh
jajaran terkait KPKNL/DJKN, BPN dan K/L optimis target nominatif sertipikasi
tahun 2020 dapat terealisasi.
(Teks
Fathur, Foto : Arie & Fathur)