Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pensertipikatan BMN di Provinsi Papua Barat
Fatthurrahman Yusuf Anhar
Rabu, 10 Juni 2020   |   178 kali

Sorong, (10/6), Dilaksanakan Rapat Sertipikasi BMN yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Arif Bintarto Yuwono dan Kepala Kanwil BPN Papua Barat Arius Yambe, Kepala KPKNL Sorong, Indra Eka Putra, Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Target terkait dan Kepala Satuan Kerja serta para PIC Pengelola BMN se- Papua Barat dengan agenda Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah serta Pembahasan Rencana Strategis Penyelesaian Target Pensertipikatan BMN berupa Tanah di lingkup Provinsi Papua Barat.

Tujuan dari Rapat Sertipikasi BMN ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama untuk tercapainya target Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2020 serta Rencana Kerja Sertipikasi tanah pada Tahun 2021.

Dalam rangka pengamanan administrasi dan hukum BMN, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat harus disertipikatkan an. Pemerintah RI,  Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan 24 Tahun 2009 Tentang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, menyatakan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan an. Pemerintah RI cq Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan BMN serta Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-3/KN/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga.

Sehubungan dengan hal tersebut KPKNL Sorong yang semula memiliki target nominatif sertipikasi tahun 2020 sebanyak 24 bidang tanah, namun dengan adanya refocusing dan penghematan anggaran tahun 2020 maka direvisi menjadi 10 bidang tanah. Seluruh jajaran terkait KPKNL/DJKN, BPN dan K/L optimis target nominatif sertipikasi tahun 2020 dapat terealisasi.

 

(Teks Fathur, Foto : Arie & Fathur)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini