Sorong, Dalam rangka pelaksanaan tata kelola administrasi pada rekening penampungan Bendahara Penerimaan KPKNL Sorong sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-1/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi Verifikasi, Konfirmasi dan Penyelesaian atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, telah dilakukan Identifikasi dan Verifikasi atas sejumlah dana pada rekening penampung lelang dan piutang KPKNL Sorong yang belum diselesaikan pihak yang berhak sebagaimana pengumuman link: https://drive.google.com/file/d/1Lujd4VaxKJS4T78Da-pBtYPow4jrJs86/view?usp=sharing