Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di KPKNL Sorong Tahun 2020
Fatthurrahman Yusuf Anhar
Kamis, 30 Januari 2020   |   272 kali

KPKNL Sorong Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM

Pada Selasa (28/1), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong Menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Pada KPKNL Sorong Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara Sorong. Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Papua, Kepala KPPN Sorong, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong, Wakapolres Kota Sorong, Kepala Imigrasi Sorong serta para kepala satker dan stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Arif Bintarto Yuwono menyampaikan, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM pada KPKNL Sorong merupakan bagian dari program reformasi birokrasi, dengan sasaran utama yakni pemerintahan yang bersih bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Nantinya pembangunan zona integritas ini dinilai dari 2 (dua) komponen yakni pertama komponen pengungkit secara umum Kemenkeu khususnya KPKNL Sorong sudah melaksanakannya, dalam tugas dan fungsi sehari – hari, dan kedua yakni komponen hasil yang merupakan bagian paling berat karena merupakan hasil survey kepada pengguna jasa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Sorong, Indra Eka Putra dalam sambutannya berharap, “dengan adanya pencanangan Zona Integritas ini, tingkat korupsi di KPKNL hilang dan pelayanan publik semakin meningkat. Adanya zona integritas tersebut, KPKNL bisa meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara, Pelayanan Lelang dan Piutang Negara khususnya yang ada di Provinsi Papua Barat.”

Indra juga menjelaskan Langkah Strategi Membangun Zona Integritas yaitu:

1.       Komitmen: komitmen pimpinan dan  semua karyawan dengan melibatkan  bawahan dalam  pelaksanaan  reformasi  birokrasi dan  menularkan  semangat dan visi yang sama;

2.       Kemudahan Pelayanan : Menyediakan Fasilitas  Lebih Baik dan Semangat  Hospitality untuk kepuasan publik;

3.       Program yang menyentuh masyarakat: Membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat kemasyarakat sehingga  masyarakat  merasakan kehadiran unit kerja tersebut;

4.       Monitoring dan Evaluasi : Melakukan pemantauan dan evaluasi  berkelanjutan Untuk memastikan  bahwa program  yang sedang  dijalankan tetap di jalurnya;

5.       Manajemen Media : Menetapkan strategi komunikasi untuk  memastikan bahwa  setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah  dilakukan diketahui  oleh masyarakat.

Selain penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, KPKNL Sorong juga turun mengajak para stakeholder untuk membubuhkan cap tangan sebagai komitmen dukungan pembangunan zona integritas.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini