KPKNL Sorong Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM
Pada Selasa (28/1), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong Menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Pada KPKNL
Sorong Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara Sorong. Pembangunan
Zona Integritas menuju WBK dan WBBM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN
Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus
Papua, Kepala KPPN Sorong, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong, Wakapolres
Kota Sorong, Kepala Imigrasi Sorong serta para kepala satker dan stakeholder
lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua,
Papua Barat, dan Maluku Arif Bintarto Yuwono menyampaikan, pembangunan zona integritas
menuju WBK/WBBM pada KPKNL Sorong merupakan bagian dari program reformasi
birokrasi, dengan sasaran utama yakni pemerintahan yang bersih bebas KKN,
peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi.
“Nantinya pembangunan zona integritas ini
dinilai dari 2 (dua) komponen yakni pertama komponen pengungkit secara umum
Kemenkeu khususnya KPKNL Sorong sudah melaksanakannya, dalam tugas dan fungsi
sehari – hari, dan kedua yakni komponen hasil yang merupakan bagian paling
berat karena merupakan hasil survey kepada pengguna jasa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Sorong, Indra Eka
Putra dalam sambutannya berharap, “dengan adanya pencanangan Zona Integritas
ini, tingkat korupsi di KPKNL hilang dan pelayanan publik semakin meningkat. Adanya
zona integritas tersebut, KPKNL bisa meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara,
Pelayanan Lelang dan Piutang Negara khususnya yang ada di Provinsi Papua Barat.”
Indra juga menjelaskan Langkah Strategi
Membangun Zona Integritas yaitu:
1.
Komitmen:
komitmen pimpinan dan semua karyawan
dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi dan menularkan
semangat dan visi yang sama;
2.
Kemudahan
Pelayanan : Menyediakan Fasilitas Lebih
Baik dan Semangat Hospitality untuk
kepuasan publik;
3.
Program
yang menyentuh masyarakat: Membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat
kemasyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut;
4.
Monitoring
dan Evaluasi : Melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan Untuk memastikan bahwa program
yang sedang dijalankan tetap di
jalurnya;
5.
Manajemen
Media : Menetapkan strategi komunikasi untuk
memastikan bahwa setiap aktivitas
dan inovasi perubahan yang telah
dilakukan diketahui oleh
masyarakat.
Selain penandatanganan Piagam Pencanangan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM, KPKNL Sorong juga turun mengajak para stakeholder
untuk membubuhkan cap tangan sebagai komitmen dukungan pembangunan zona
integritas.