Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
KPKNL SORONG UNDANG INSAN PERBANKAN GELAR SOSIALISASI DOKUMEN ADMINISTRASI PERMOHONAN LELANG
Yulia Kusumawardani
Kamis, 28 November 2019   |   255 kali

KPKNL SORONG UNDANG INSAN PERBANKAN GELAR SOSIALISASI DOKUMEN ADMINISTRASI PERMOHONAN LELANG

Sorong Pada Jumat, (22/11) bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Sorong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong mengadakan sosialisasi di bidang Pelayanan Lelang kepada insan perbankan baik bank BUMN maupun swasta serta Koperasi Simpan Pinjam di wilayah Provinsi Papua Barat.  Acara yang bertujuan untuk mengedukasi stakeholders khususnya pemohon lelang dengan mengangkat tema “Sosialisasi Dokumen Administrasi Permohonan Lelang” ini dibuka oleh Kepala KPKNL Sorong, Indra Eka Putra.

“Lelang merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh KPKNL. Kami sangat mengapresiasi pihak perbankan yang mengajukan permohonan lelang disertai dokumen yang lengkap.   Pada tahun 2019 ini, realisasi PNBP lelang dibandingkan dengan target yang ditetapkan cukup menggembirakan yakni mencapai 80%. Saya berharap, pengajuan lelang hak tanggungan pada tahun mendatang lebih tertata terutama kelengkapan dan keabsahan dokumennya sehingga dapat meminimalisir risiko perkara di masa mendatang. Karena Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan regulasi yang unik yakni tidak memiliki aturan turunan, maka petunjuk pelaksanaan lelang Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNL mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016.   Untuk itu, diperlukan komunikasi yang efektif, sinergi serta koordinasi yang baik demi mencapai target yang optimal pada tahun 2020”, ungkap Indra dalam sambutannya.  

Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi dibawakan oleh Iwan Susanto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Sorong. Iwan secara gamblang menyampaikan tentang jenis lelang eksekusi yang diajukan perbankan kepada KPKNL yaitu lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan lelang eksekusi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.  Selain itu dijelaskan juga mengenai apa saja dokumen persyaratan lelang hak tanggungan dan jaminan fiducia serta beberapa catatan terkait dokumen yang diajukan.  

Dalam sosialisasi ini, Kepala KPKNL Sorong juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Pusat Jayapura sebagai Pemohon Lelang dengan Produktivitas Lelang Terbaik. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Shabira Afina sebagai pembawa acara sosialisasi tersebut dan berakhir dengan foto bersama.  (Penulis: Yuliak, Foto: Arieaulia)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini