Sorong – Dalam
rangka memperingati Hari Ulang Tahun DJKN ke-13 sekaligus menyemarakkan Pekan
Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong
menyelenggarakan Sosialisasi Piutang Negara di Aula Gedung Keuangan Negara
Sorong. Acara yang diselenggarakan pada Senin (18/11)
ini mengundang stakeholders Penyerah Piutang yakni BPJS
Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPBU Bandara Dominie
Eduart Osok, Kementerian Kehutanan, serta Direktorat Sistem Manajemen Investasi
Ditjen Perbendaharaan.
Sosialisasi ini
dilakukan sebagai bagian dari edukasi KPKNL Sorong yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pemahaman para stakeholders terhadap
pengelolaan dan peraturan terkait Piutang Negara. “Salah
satu bidang tugas KPKNL
Sorong adalah melakukan pengurusan piutang negara yang
merupakan bagian dari tugas dan fungsi DJKN sehingga harus dikelola dan
dilaksanakan dengan visi yang sama. Dengan visi tersebut, bidang tugas
pengurusan piutang negara membantu stakeholders Penyerah
Piutang baik dari
Kementerian/Lembaga atau Badan Hukum Lainnya yang ditetapkan oleh Undang-Undang
seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan hasil tagih piutang yang optimal dan hasil
tagih atas hak tersebut, yang selanjutnya akan digunakan oleh Negara
melalui mekanisme APBN atau APBD dan nantinya dapat disalurkan kembali guna mendukung
perekonomian rakyat. Semoga dengan melakukan perencanaan yang baik,
sinergi yang optimal, dan monev yang berkelanjutan tujuan kita untuk mewujudkan
pengelolaan piutang Negara yang lebih baik dapat terlaksana”, ungkap Indra
Eka Putra, Kepala KPKNL Sorong dalam sambutannya.
Pemaparan sosialisasi piutang Negara disampaikan oleh
Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Nurhayati Tuhulele antara
lain terkait pengertian piutang Negara sesuai Pasal
8 UU No. 49 Prp Tahun1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, alur penyerahan piutang Negara,
persyaratan/dokumen yang perlu dilampirkan dalam penyerahan pengurusan piutang
Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara,
serta hasil pengurusan piutang Negara antara lain Surat Pernyataan
Piutang Negara Lunas (SPPNL),
Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS), serta Piutang Negara Sementara
Belum Dapat Tertagih (PSBDT). Nurhayati juga menyampaikan realisasi atas
capaian target tahun 2019 yaitu Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS)
sebesar 109,21%, Biaya Administrasi (BIAD) mencapai 166,95%, dan Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 16 dokumen.
Para peserta sosialisasi
sangat antusias yang terlihat dari beberapa pertanyaan yang disampaikan antara
lain tentang bagaimana perlakuan terhadap debitur yang sudah tidak memiliki
kemampuan membayar, apakah diperkenankan jika terdapat koreksi nominal piutang
surat paksa, dan bagaimana dengan debitur yang menjaminkan hartanya kepada
pihak ketiga.
(Penulis: Yuliak, foto: Arieaulia, Degix)