Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Sosialisasi Piutang Negara Demi Pengelolaan Piutang Negara Yang Optimal
Yulia Kusumawardani
Jum'at, 22 November 2019   |   217 kali

Sorong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun DJKN ke-13 sekaligus menyemarakkan Pekan Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong menyelenggarakan Sosialisasi Piutang Negara di Aula Gedung Keuangan Negara Sorong.  Acara yang diselenggarakan pada Senin (18/11) ini mengundang stakeholders Penyerah Piutang yakni BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPBU Bandara Dominie Eduart Osok, Kementerian Kehutanan, serta Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan.

 

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi KPKNL Sorong yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman para stakeholders terhadap pengelolaan dan peraturan terkait Piutang Negara. “Salah satu bidang tugas KPKNL Sorong adalah melakukan pengurusan piutang negara yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi DJKN sehingga harus dikelola dan dilaksanakan dengan visi yang sama. Dengan visi tersebut, bidang tugas pengurusan piutang negara membantu stakeholders Penyerah Piutang baik dari Kementerian/Lembaga atau Badan Hukum Lainnya yang ditetapkan oleh Undang-Undang seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan hasil tagih piutang yang optimal dan hasil tagih atas hak tersebut, yang selanjutnya akan digunakan oleh Negara melalui mekanisme APBN atau APBD dan nantinya dapat disalurkan kembali guna mendukung perekonomian rakyat.  Semoga dengan melakukan perencanaan yang baik, sinergi yang optimal, dan monev yang berkelanjutan tujuan kita untuk mewujudkan pengelolaan piutang Negara yang lebih baik dapat terlaksana”, ungkap Indra Eka Putra, Kepala KPKNL Sorong dalam sambutannya. 

 

Pemaparan sosialisasi piutang Negara disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Nurhayati Tuhulele antara lain terkait pengertian piutang Negara sesuai Pasal 8 UU No. 49 Prp Tahun1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, alur penyerahan piutang Negara, persyaratan/dokumen yang perlu dilampirkan dalam penyerahan pengurusan piutang Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pe­ngurusan Piutang Negara, serta hasil pengurusan piutang Negara antara lain Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS), serta Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT). Nurhayati juga menyampaikan realisasi atas capaian target tahun 2019 yaitu Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) sebesar 109,21%, Biaya Administrasi (BIAD) mencapai 166,95%, dan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 16 dokumen.

 

Para peserta sosialisasi sangat antusias yang terlihat dari beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain tentang bagaimana perlakuan terhadap debitur yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar, apakah diperkenankan jika terdapat koreksi nominal piutang surat paksa, dan bagaimana dengan debitur yang menjaminkan hartanya kepada pihak ketiga. 

 

(Penulis: Yuliak, foto: Arieaulia, Degix)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini