Dalam rangka penilaian BMN eks Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Petrogas (Basin) Ltd, 2 (dua) orang tim penilai KPKNL Sorong
sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan survei lapangan pada
tanggal 13 s.d. 16 Agustus 2019 di Kabupaten Sorong Selatan. Survei tersebut dilakukan bersama dengan tim
inventarisasi dari Kementerian ESDM selaku Kuasa Pengguna Barang atas BMN eks
K3S tersebut.
Pada penilaian kali ini, Petrogas (Basin) Ltd mengajukan 4 (empat) Formulir Usulan
Penghapusan dan/atau Pelepasan (FUPP) yang terdiri atas lebih dari 1.000 NUP. Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan nomor 165/PMK.06/2010 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Kontraktor
Kontrak Kerja Sama bahwa barang-barang
eks K3S tersebut dinyatakan sebagai BMN sehingga mekanisme penghapusan dan/atau
pelepasan barang-barang mengikuti prosedur penghapusan BMN yaitu salah satunya
melalui lelang. Sebelum pelaksanaan penghapusan dan/atau pelepasan, Penjual
dalam hal ini Kementerian ESDM perlu melakukan penilaian untuk menentukan nilai
wajar berdasarkan opini nilai yang diajukan oleh Tim Penilai Pemerintah. (teks: shabiraaf&yuliak, foto: fatur)