Sorong - Barang Milik
Negara (BMN) berupa tanah memiliki nilai yang sangat material dalam neraca
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan juga melihat nilai tanah di Indonesia
dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, maka perlu adanya upaya-upaya
untuk mengamankan BMN berupa tanah tersebut. Salah satu cara untuk mengamankan
BMN berupa tanah yaitu dengan cara dilakukan sertifikasi. Hal tersebut
disampaikan Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku A.Y.
Dhaniarto dalam kegiatan monitoring dan evaluasi program percepatan sertifikasi
BMN pada Kamis (12/10) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Sorong. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Yanis ini mengajak semua pihak
untuk lebih bersinergi dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga target
tahun 2017 dapat tercapai.
Yanis berharap melalui
kegiatan ini Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, Badan
Pertanahan Nasional selaku pelaksana pensertipikatan dan Kementerian/Lembaga
selaku pengguna barang dapat pro aktif dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan dalam proses sertifikasi BMN seperti pembiayaan,
pendaftaran tanah, tanah dipermasalahkan/diduduki pihak lain sehingga target sertifikasi
dapat tercapai karena tujuan pensertipikatan BMN berupa tanah ini selain untuk
mengamankan BMN berupa tanah juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas tanah juga melaksanakan tertib admintrasi.
Lebih lanjut, Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Sudirman.
menyampaikan bahwa target dari 250 bidang tanah baru 132 yang telah tersertifikasi
atau baru sebesar 52,80% di tahun 2017. Setelah pemaparan target dan realisasi sertifikasi
kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan-permasalahan dalam
proses percepatan sertifikasi BMN. (seksi HI KPKNL Sorong)