Sorong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong menyelenggarakan sosialisasi terpadu mengenai siklus pengelolaan barang milik negara. Kegiatan yang diadakan ini bertujuan untuk mengenalkan kembali tugas dan fungsi KPKNL Sorong secara keseluruhan dan satu kesatuan dari siklus pengelolaan barang milik negara.
Diharapkan agar tiap satuan kerja dapat lebih tertib lagi dalam
mengelola setiap barang milik negara yang ada pada satuan kerjanya.
Sebelum kegiatan sosialiasi Kepala
KPKNL Sorong Navis Zikra memberikan sambutannya mengenai inti dari
kegiatan ini, Navis memaparkan bagaimana siklus pengelolaan barang milik negara di mulai dari
penetapan status penggunaan hingga penghapusan/pemindahtanganan barang milik
negara. Dikarenakan
keterbatasan waktu dan padatnya materi yang akan disampaikan Navis menyampaikan
bila masih ada hal yang belum dipahami mengenai siklus pengelolaan barang milik
negara ini para peserta dapat berkonsultasi secara langsung ataupun menggunakan
media lainnya seperti bersurat, telephone, email, dan dapat juga menggunakan layanan
konsultasi berbasis android yang dikembangkan KPKNL Sorong yaitu apuse.
Mengawali
kegiatan sosialisasi seksi pengelolaan kekayaan negara yang diwakili oleh Didik Suryadi
memaparkan bagaimana siklus
pengelolaan barang milik dan juga penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemidahtangnan Barang Milik
Negara terutama mengenai penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal
pemerintah pusat.
Pada sesi selanjutnya Kepala Seksi
Pelayanan Penilaian KPKNL Sorong Ertri Lesmana yang akrab dipanggil Lesa
memaparkan PMK terbaru terkait penilaian yaitu PMK Nomor 166/PMK.06/2015 tentang
Penilaian Barang Milik Negara. Berdasarkan PMK tersebut Lesa memaparkan bagaimana
proses penilaian barang milik negara baik berupa tanah dan bangunan maupun
selain tanah dan bangunan juga terkait kelengkapan dokumen-dokumen guna
mengajukan permohonan penilaian. Pada kesempatan ini pula Lesa meminta kerjasama para satuan kerja
yang hadir dalam kegiatan ini untuk mensukseskan current issue di bidang penilaian yaitu revaluasi aset barang milik
negara.
Sesi akhir sosialisasi terkait
penjualan di muka umum atau dikenal sebagai lelang yang disampaikan Seksi Pelayanan Lelang diwakili oleh
Rizki Saktiadani. Lelang memiliki beberapa jenis namun yang terkait dengan
pemindahtanganan barang milik negara yaitu lelang non eksekusi wajib barang
milik negara yang untuk pelaksanaan lelangnya telah diatur dalam PMK Nomor
27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan juga telah diterbitkan
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Lelang “ungkap Rizki”. Rizki juga mengapresiasi para satuan
kerja yang telah melakukan lelang barang
milik negara karena setiap barang yang diperoleh dari apbn untuk proses penghapusan/pemindahtanganannya harus melalui
penjualan di muka umum atau disebut lelang yang hasil dari penjualan ini akan
dikembalikan ke kas negara.
Kegiatan yang diselenggarakan menjelang dimulainya Triwulan II 2017 itu berlangsung selama hampir 6 jam. Peserta dapat
langsung bertanya sehingga para peserta pun
menjadi sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan di tiap-tiap sesinya baik
terkait pengelolaan barang milik negara, pelayanan penilaian, revaluasi aset,
dan pelayanan lelang. (Seksi HI KPKNL Sorong)