Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Betapa Kaya Tugas dan Fungsi DJKN
N/a
Kamis, 26 Januari 2017   |   1324 kali

Sorong - Dalam rangka kunjungan kerja ke Timika, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi beserta jajarannya menyempatkan diri memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pengurusan piutang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Sorong (23/01).

Mengawali acara sosialisasi, Arik Haryono Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku menyampaikan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini dengan sebaik-baiknya.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur PNKNL yang menyampaikan rasa syukur dapat tiba di kota Sorong, bertemu para pegawai di lingkungan DJKN Papua dan Maluku, yang diharapkan dapat memotivasi para pegawai untuk bekerja lebih baik lagi meskipun jauh dari homebase. Purnama juga mengungkapan, melihat wilayah kita yang begitu kaya dan luas, membuat rasa cintanya terhadap tanah air semakin besar, maka  dari itu diharapkan dimanapun kita berada kita dapat memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dengan baik.

Lebih lanjut Direktur PNKNL menyampaikan beberapa kebijakan dan program kantor pusat yang akan diambil dan yang telah dibuat berdasarkan masukan dari kantor pusat maupun kantor daerah. Terkait Piutang Negara, bila kita melihat kualitas penanganan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan, padahal kedepannya BKPN ini akan semakin bertambah jumlahnya dengan adanya penyerahan-penyerahan piutang baru dari kementerian/lembaga (K/L).

Bila melihat proses penghapusan Piutang  Negara sebenarnya kewenangan penghapusan tersebut ada pada K/L namun untuk proses tersebut dibutuhkan pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih (PSBDT) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Oleh karena itu,  perlu adanya terobosan kebijakan dalam penanganan BKPN tersebut yaitu salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No: 240/PMK.06/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dalam PMK tersebut untuk piutang dengan besaran kurang dari delapan juta rupiah dapat langsung dinyatakan PSBDT sejak SP3N terbit dengan demikian diharapkan dapat mengurangi jumlah  BKPN baik yang sudah diserahkan maupun yang belum.

Salah satu cara untuk menyelesaikan pengurusan BKPN yaitu dengan memetakan BKPN berdasarkan besaran piutang, berdasarkan pemetaan tersebut maka dapat diperkirakan lebih dari setengah total BKPN yang ada di seluruh Indonesia dapat terselesaikan. Namun untuk menetapkan suatu BKPN PSBDT harus tetap memenuhi syarat, antara lain: barang jaminan sudah tidak ada, kemampuan dari debitur tidak ada, dan debitur sudah tidak diketahui keberadaannya.

Untuk kebijakan yang akan datang, dalam penanganan BKPN Direktorat PNKNL menargetkan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pemberian diskon bunga pembayaran piutang yang diharapkan selesai diakhir tahun 2017.

Kebijakan yang akan datang lainnya yaitu dengan membuat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kedepannya juga Direktorat PNKNL akan menerima pengurusan piutang dalam rangka restrukturisasi organisasi karena tidak adanya lembaga yang menyelesaikan piutang selain DJKN.

Setelah pengurusan piutang negara, Direktur PNKNL kemudian membahas hal-hal terkait kekayaan negara lain-lain. Menurut Direktur PNKNL masih banyak aset hulu migas yang tumpang tindih sehingga perlu adanya perbaikan dan turut campur pemerintah terutama DJKN sebagai pengelola barang.

Selain terkait aset hulu migas Direktur PNKNL juga memaparkan hal-hal terkait aset bekas milik asing/tiongkok, barang muatan kapal tenggelam, dan pembuatan laporan potensi fiskal. Salah satu fungsi Direktorat PNKNL yaitu pembuatan laporan potensi fiskal dimana sebagai langkah awal Direktorat PNKNL akan berkoordinasi dengan Direktorat Penilaian untuk menilai beberapa jenis sumber daya alam namun untuk saat ini diutamakan sumber daya alam berupa timah. Sehingga nantinya dengan hasil penilaian tersebut akan dibuatkan suatu laporan terkait berapa besar kekayaan sumber daya alam yang ada di seluruh Indonesia.

Selanjutnya untuk barang muatan kapal tenggelam (BMKT) saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan penjualan dan terkait aset rampasan Direktorat PNKNL sedang melakukan perubahan RPMK mengenai rampasan dan gratifikasi dikarenakan adanya kendala dalam melelang aset rampasan. Sedangkan untuk aset bekas milik asing/tiongkok Direktorat PNKNL juga sudah menginisiasi juknis yang akan memudahkan penyelesaian masalah aset bekas milik asing/tiongkok. Dan kedepan Direktorat PNKNL juga meminta kewenangan dari biro bantuan hukum untuk melakukan buka blokir, roya, dan angkat sita supaya terdapat perlakukan yang sama terhadap satu produk hokum.

Di akhir pemaparannya Direktur PNKNL meminta kepada seluruh pegawai untuk terus mengupdate berbagai informasi dan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DJKN karena banyak tugas dan fungsi DJKN yang menantang serta banyak sekali peluang-peluang kedepan yang dapat membuat DJKN semakin eksis, maka dari itu diharapkan kerja kerasnya untuk seluruh pegawai DJKN dan tetaplah semangat memiliki rencana yang pada akhirnya berguna untuk organisasi dan negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini