Tim Seksi Piutang Negara (PN) pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang kembali turun ke
lapangan untuk melaksanakan penyampaian Surat Paksa sekaligus pemberitahuan crash
program keringanan utang dan penagihan langsung kepada debitur piutang
negara yang berasal dari penyerahan Universitas Tanjungpura, Pontianak. Tim yang dimotori oleh Granthis, Supriyadi,
dan Retno menyambangi debitur yang berada di wilayah Kabupaten Landak pada
tanggal 1-2 September dan Kabupaten Mempawah serta Kubu Raya pada tanggal 9
September 2022.
Piutang penyerahan Universitas
Tanjungpura Pontianak merupakan salah satu jenis piutang yang mendapat tarif
khusus pada periode crash program tahun 2022. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme
Crash Program Tahun Anggaran 2022, untuk piutang yang berasal dari piutang
rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan
sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang tidak
didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, diberikan
keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban dan berlaku sampai akhir
tahun 2022.
Tarif tersebut mengalami kenaikan
sebesar 30 persen dibandingkan crash program tahun 2021 lalu yang hanya sebesar
50 persen dan masa berlaku sampai akhir tahun tanpa perubahan besaran tarif
keringanan. Dengan kata lain, khusus
untuk piutang jenis tertentu ini diberikan keringanan dengan tarif flat 80 persen
yang berlaku sampai akhir tahun.
Selain itu, pada crash program kali
ini terdapat mekanisme pelunasan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, Hal tersebit
tentu makin memudahkan bagi keluarga atau rekan debitur untuk menyelesaikan
utangnya melalui crash program karena hanya membutuhkan fotokopi identitas diri
dan surat pernyataan pertanggungjawaban saja untuk dapat melunasi utang.
Pemerintah tentu memiliki
pertimbangan tersendiri dalam memberikan kenaikan atas besaran tarif keringanan
khusus ini yang pastinya menguntungkan bagi masyarakat atau keluarganya yang
memiliki tanggungan piutang dimaksud.
Beberapa debitur piutang negara
yang memenuhi syarat untuk diberikan keringanan tersebut telah memanfaatkannya,
namun ada juga yang belum. Oleh karena
itu, tim Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang tak kenal lelah dalam mendorong
debitur agar mau memanfaatkan crash program keringanan utang yang pada Desember
2022 akan berakhir.