Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang Tindak Lanjuti Crash Program Keringanan Utang di Mempawah dan Kubu Raya
Retno Nur Indah
Senin, 12 September 2022   |   115 kali

Tim Seksi Piutang Negara (PN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan penyampaian Surat Paksa sekaligus pemberitahuan crash program keringanan utang dan penagihan langsung kepada debitur piutang negara yang berasal dari penyerahan Universitas Tanjungpura, Pontianak.  Tim yang dimotori oleh Granthis, Supriyadi, dan Retno menyambangi debitur yang berada di wilayah Kabupaten Landak pada tanggal 1-2 September dan Kabupaten Mempawah serta Kubu Raya pada tanggal 9 September 2022.

Piutang penyerahan Universitas Tanjungpura Pontianak merupakan salah satu jenis piutang yang mendapat tarif khusus pada periode crash program tahun 2022.  Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022, untuk piutang yang berasal dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau  piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban dan berlaku sampai akhir tahun 2022. 

Tarif tersebut mengalami kenaikan sebesar 30 persen dibandingkan crash program tahun 2021 lalu yang hanya sebesar 50 persen dan masa berlaku sampai akhir tahun tanpa perubahan besaran tarif keringanan.  Dengan kata lain, khusus untuk piutang jenis tertentu ini diberikan keringanan dengan tarif flat 80 persen yang berlaku sampai akhir tahun. 

Selain itu, pada crash program kali ini terdapat mekanisme pelunasan yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, Hal tersebit tentu makin memudahkan bagi keluarga atau rekan debitur untuk menyelesaikan utangnya melalui crash program karena hanya membutuhkan fotokopi identitas diri dan surat pernyataan pertanggungjawaban saja untuk dapat melunasi utang. 

Pemerintah tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam memberikan kenaikan atas besaran tarif keringanan khusus ini yang pastinya menguntungkan bagi masyarakat atau keluarganya yang memiliki tanggungan piutang dimaksud.

Beberapa debitur piutang negara yang memenuhi syarat untuk diberikan keringanan tersebut telah memanfaatkannya, namun ada juga yang belum.  Oleh karena itu, tim Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang tak kenal lelah dalam mendorong debitur agar mau memanfaatkan crash program keringanan utang yang pada Desember 2022 akan berakhir.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini