Knowledge Sharing sebagai
upaya nyata mewujudkan misi corporate
university sekaligus learning organization dan internalisasi
Budaya Kementerian pada KPKNL Singkawang telah dilaksanakan hingga bulan
Augstus 2022. Kegiatan berbentuk penyampaian materi dan diskusi ilmiah yang diadakan
setiap pekan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Singkawang. Setiap
penyelenggaraan Knowledge Sharing
mengetengahkan sejumlah materi yang disampaikan secara bergiliran oleh pegawai
dan dilaksanakan secara hybrid melalui media zoom meeting serta disiarkan live via kanal Youtube resmi KPKNL
Singkawang.
Rabu
(03/08/2022) knowledge sharing minggu
pertama bulan Agustus tahun 2022 diisi dengan penyampaian materi oleh Retno Nur
Indah selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang, dengan judul “Tata Urutan Peraturan
Perundangan”. Penjelasan disampaikan pemateri dengan mengutip teori Stufenbau (Hans Kelsen dan Adolf
Merkl) yang mengibaratkan sistem hukum yang memiliki sifat berjenjang dan
berlapis-lapis, norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum
yang lebih tinggi, dan kaidah hukum tertinggi harus berpegangan pada norma
hukum yang paling mendasar. Selanjutnya dijelaskan pula teori Von Stufenbau der Rechtsordnung (Hans
Nawiasky) yang menggariskan bahwa terjadi pengelompokkan norma hukum dalam
negara, yakni norma fundamental negara, aturan dasar negara, undang-undang
formal, dan peraturan pelaksana dan peraturan otonom. Terkait penerapan teori Stufenbau dalam sistem perundangan di
Indonesia, pemateri mengutip sejumlah pakar yang menjelaskan adanya hirarki
dari hukum yang superior (norma yang menentukan pembuatan norma lain) menuju
hukum yang inferior. Pemaparan kemudian berlanjut dengan penjelasan lebih
detail tentang asas, prinsip, hirarki peraturan perundangan di Indonesia.
Rabu
(10/08/2022) knowledge sharing minggu
kedua diisi dengan penyampaian materi oleh Martha Nelly. Pejabat fungsional
pelelang pada KPKNL Singkawang ini menyampaikan materi dengan judul “Pembatalan
Sebelum Lelang”. Materi yang disampaikan terkait dengan petunjuk pelaksanaan
lelang pada PMK Nomor 213 Tahun 2020. Dalam rujukan aturan dimaksud, pemateri
menjelaskan pembatalan lelang dapat dilakuakan terkait permintaan dari penjual, penetapan atau
putusan dari lembaga peradilan, dan hal lain yang diatur dalam PMK. Selanjutnya
pemateri menjelaskan poin demi poin terkait masing-masing dari tiga alasan
pembatalan sebagaimana yang disebutkan diatas.
Selanjutnya,
pada Selasa (16/08/2022) knowledge
sharing minggu ketiga adalah giliran Ratna Astuti menyampaikan materinya.
Kepala Seksi PKN KPKNL Singkawang tersebut menyampaikan materi dengan judul “Penghapusan
BMN”. Penjelasan terkait penghapusan BMN disampaikan pemateri meliputi
pengertian, lingkup, prinsip umum, persyaratan BMN yang akan dihapus,
sebab-sebab penghapusan, kewenangan dan tanggungjawab, dan prosedur penghapusan
BMN.
Rabu
(24/08/2022) knowledge sharing minggu
keempat bulan Agustus tahun 2022 kembali diisi dengan penyampaian materi oleh
Retno Nur Indah selaku Plt. Kepala Seksi Piutang Negara dengan materi
informatif terkait Konsep Dasar Piutang Negara. Diawal presentasi, pemateri
menyampaikan 10 dasar hukum terkait piutang negara mulai dari dasar hukum yang
tertua yakni UU No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
hingga yang terbaru yakni PMK Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian/Lembaga dan BUN dan Pengurusan Sederhana pada PUPN.
Selanjutnya pemateri membahas beberapa konsep dasar Piutang Negara meliputi (1)
pengertian Piutang Negara, (2) timbulnya Piutang Negara, (3) Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Piutang, dan (4) Pemberhentian Pengakuan
Piutang.
Rabu
(31/08/2022) knowledge sharing dengan
pemateri Dhyan Virawan Suhendra. Pejabat Fungsional Penilai Ahli Pertama ini
menyampaikan materi terkait sosialisasi Per-5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam. Dengan jatah
waktu penyampaian lebih kurang 15 menit, pemateri menjelaskan beberapa hal
diantaranya latar belakang lahirnya peraturan dimaksud, lingkup pengaturan
meliputi objek penilaian, pendekatan penilaian dan penentuan pendekatan
penilaian. Selanjutnya pemateri menjelaskan lebih rinci terkait ruang lingkup
tersebut sebelum dibuka sesi tanya jawab dengan audiens.
Penulis : Gusti