Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Knowledge Sharing KPKNL Singkawang Bulan Agustus 2022
Retno Nur Indah
Senin, 05 September 2022   |   78 kali

Knowledge Sharing sebagai upaya nyata mewujudkan misi corporate university sekaligus learning organization dan internalisasi Budaya Kementerian pada KPKNL Singkawang telah dilaksanakan hingga bulan Augstus 2022. Kegiatan berbentuk penyampaian materi dan diskusi ilmiah yang diadakan setiap pekan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Singkawang. Setiap penyelenggaraan Knowledge Sharing mengetengahkan sejumlah materi yang disampaikan secara bergiliran oleh pegawai dan dilaksanakan secara hybrid melalui media zoom meeting serta disiarkan live via kanal Youtube resmi KPKNL Singkawang.

Rabu (03/08/2022) knowledge sharing minggu pertama bulan Agustus tahun 2022 diisi dengan penyampaian materi oleh Retno Nur Indah selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang, dengan judul “Tata Urutan Peraturan Perundangan”. Penjelasan disampaikan pemateri dengan mengutip teori Stufenbau (Hans Kelsen dan Adolf Merkl) yang mengibaratkan sistem hukum yang memiliki sifat berjenjang dan berlapis-lapis, norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar. Selanjutnya dijelaskan pula teori Von Stufenbau der Rechtsordnung (Hans Nawiasky) yang menggariskan bahwa terjadi pengelompokkan norma hukum dalam negara, yakni norma fundamental negara, aturan dasar negara, undang-undang formal, dan peraturan pelaksana dan peraturan otonom. Terkait penerapan teori Stufenbau dalam sistem perundangan di Indonesia, pemateri mengutip sejumlah pakar yang menjelaskan adanya hirarki dari hukum yang superior (norma yang menentukan pembuatan norma lain) menuju hukum yang inferior. Pemaparan kemudian berlanjut dengan penjelasan lebih detail tentang asas, prinsip, hirarki peraturan perundangan di Indonesia.

Rabu (10/08/2022) knowledge sharing minggu kedua diisi dengan penyampaian materi oleh Martha Nelly. Pejabat fungsional pelelang pada KPKNL Singkawang ini menyampaikan materi dengan judul “Pembatalan Sebelum Lelang”. Materi yang disampaikan terkait dengan petunjuk pelaksanaan lelang pada PMK Nomor 213 Tahun 2020. Dalam rujukan aturan dimaksud, pemateri menjelaskan pembatalan lelang dapat dilakuakan terkait  permintaan dari penjual, penetapan atau putusan dari lembaga peradilan, dan hal lain yang diatur dalam PMK. Selanjutnya pemateri menjelaskan poin demi poin terkait masing-masing dari tiga alasan pembatalan sebagaimana yang disebutkan diatas.

Selanjutnya, pada Selasa (16/08/2022) knowledge sharing minggu ketiga adalah giliran Ratna Astuti menyampaikan materinya. Kepala Seksi PKN KPKNL Singkawang tersebut menyampaikan materi dengan judul “Penghapusan BMN”. Penjelasan terkait penghapusan BMN disampaikan pemateri meliputi pengertian, lingkup, prinsip umum, persyaratan BMN yang akan dihapus, sebab-sebab penghapusan, kewenangan dan tanggungjawab, dan prosedur penghapusan BMN.

Rabu (24/08/2022) knowledge sharing minggu keempat bulan Agustus tahun 2022 kembali diisi dengan penyampaian materi oleh Retno Nur Indah selaku Plt. Kepala Seksi Piutang Negara dengan materi informatif terkait Konsep Dasar Piutang Negara. Diawal presentasi, pemateri menyampaikan 10 dasar hukum terkait piutang negara mulai dari dasar hukum yang tertua yakni UU No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara hingga yang terbaru yakni PMK Nomor 163 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga dan BUN dan Pengurusan Sederhana pada PUPN. Selanjutnya pemateri membahas beberapa konsep dasar Piutang Negara meliputi (1) pengertian Piutang Negara, (2) timbulnya Piutang Negara, (3) Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Piutang, dan (4) Pemberhentian Pengakuan Piutang.

Rabu (31/08/2022) knowledge sharing dengan pemateri Dhyan Virawan Suhendra. Pejabat Fungsional Penilai Ahli Pertama ini menyampaikan materi terkait sosialisasi Per-5/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam. Dengan jatah waktu penyampaian lebih kurang 15 menit, pemateri menjelaskan beberapa hal diantaranya latar belakang lahirnya peraturan dimaksud, lingkup pengaturan meliputi objek penilaian, pendekatan penilaian dan penentuan pendekatan penilaian. Selanjutnya pemateri menjelaskan lebih rinci terkait ruang lingkup tersebut sebelum dibuka sesi tanya jawab dengan audiens.

Penulis : Gusti

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini