Senin (29 Agustus 2022) KPKNL
Singkawang bersama dengan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I melaksanakan
kegiatan Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.
Kepala KPKNL Singkwang, bapak Odyses
Medwan Sinurat, yang didampingi oleh staf Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara,
Ahmad Taufik Ramadlan dan perwakilan PJN I, ibu Eva Rita, bapak Sarino, dan
bapak Maman disambut dengan hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas,
Zulfitriansyah beserta staf.
Tujuan koordinasi tersebut adalah
penyerahan berkas usulan pensertipikatan tanah Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN)
I. Pensertipikatan BMN berupa tanah
merupakan salah satu bentuk pengamanan administrasi BMN. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 Pasal 43 ayat (1) Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah
harus disertipikatkan atas nama
Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Target pensertipikatan BMN berupa
tanah pada KPKNL Singkawang sebanyak 13 bidang tanah telah tercapai 7
bidang. Sisa target sebanyak 6 bidang
merupakan BMN berupa tanah pada satuan kerja PJN I.
Pemahaman dan awareness atas pengelolaan
BMN telah meningkat yang dibuktikan dengan adanya sinergi antara KPKNL Singkawang,
PJN I, dan Kantah Kabupaten Singkawang. Oleh karena itu, diharapkan sertipikasi BMN
berupa tanah pada satuan kerja PJN I dapat segera terealisasi.