Pada hari Kamis-Jumat, 21-22 Juli
2022, Seksi Piutang Negara (PN) KPKNL Singkawang melaksanakan penyampaian Surat
Paksa sekaligus penagihan langsung kepada debitur piutang negara/daerah yang
berasal dari penyerahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian
dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.
Tim Seksi PN yang terdiri dari
Granthis, Supriyadi, dan Plt. Kepala Seksi PN Retno Nur Indah dengan pengawasan dari Ayu Seger
Miranda Pamungkas dari Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Singkawang melaksanakan
kegiatan tersebut bersama dengan Albina Elsye Elvine, staf Diskumindag Kab.
Landak, dan Takeda Matsukura, staf Bank Kalbar Capem Karangan, Landak. Piutang yang berasal dari penyerahan
Diskumindag Kab. Landak tersebut merupakan piutang Kredit Modal Kerja (KMK) - Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan pola Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang
disalurkan melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang dengan pola channeling.
Piutang dengan pola channeling
adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan
atau lembaga pembiayaan nonperbankan dimana pemerintah menanggung risiko
kerugian apabila terjadi kemacetan.
Piutang macet dari Diskumindag
Landak ini sebelumnya ditangani oleh KPKNL Pontianak, namun dengan terbitnya PMK nomor 154/PMK.01/2021
tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah Kabupaten
Landak menjadi wilayah kerja KPKNL Singkawang. Dengan terbitnya PMK tersebut, pengurusan piutang di wilayah Kabupaten Landak diurus oleh KPKNL Singkawang.
Pagi-pagi sekali, Tim Seksi PN bertolak
dari Singkawang menuju Kecamatan Sompak yang merupakan destinasi pertama dari
debitur yang akan dikunjungi. Medan yang
dilalui cukup berat mengingat jalan yang rusak dengan lubang-lubang yang besar
serta jurang dan tebing di kiri kanan jalan serta melintasi hutan dan kebun
kelapa sawit. Setelah sampai di
Kecamatan Sompak, staf kecamatan mengantarkan rombongan untuk menuju kantor Desa
Galar guna mencari keterangan terkait alamat debitur. Staf desa menyampaikan bahwa debitur yang dicari
sudah meninggal dunia, namun anak debitur tinggal tidak jauh dari kantor desa
dan segera dipanggil ke kantor desa sehingga pemberitahuan Surat Paksa dapat
dilaksanakan.
Selanjutnya tim bertolak ke
Kecamatan Mempawah Hulu untuk melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa kepada 4
debitur lain. Sesampainya di Kecamatan
Mempawah Hulu, tim menemui Plt. Sekretaris Camat Mempawah Hulu, yakni Bp. Hendry
Riyadsyah yang bersedia menyampaikan pemberitahuan Surat Paksa tersebut kepada
sebagian debitur mengingat Bp. Hendry Riyadsyah juga merupakan Plt. Kepala Desa
dari debitur dimaksud.
Hari mulai gelap ketika tim
bertolak ke debitur terakhir yang beralamat di Desa Tiang Tanjung dan akhirnya
berhasil menemui debitur di kediamannya serta melaksanakan pemberitahuan Surat
Paksa.
Tim merasa berterima kasih atas kerjasama
perangkat desa dan kecamatan mengingat lokasi yang dituju sulit untuk dicapai
dan nyaris tidak ada sinyal ponsel yang dapat digunakan untuk mengaktifkan google
maps dalam mencapai lokasi.
Selain itu, tim juga berterima kasih atas sinergi dan kerjasama dari staf
Diskumindag Kabupaten Landak dan Bank Kalbar Capem Karangan yang sangat sigap.