Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menghadiri kegiatan
pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada
Rabu (29/06). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete dan turut
dihadiri oleh Bupati Sambas yang diwakili staf ahli Bupati, Kepala Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) Aruk, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Kepala BASARNAS Sintete, Kepala
Kepolisian Resor Sambas, Komandan Distrik Militer 1208/Sambas, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sintete, dan Pimpinan PT Pelindo (Persero) Sintete.
Barang-barang
yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di
wilayah kerja KPPBC TMP C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten
Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang pada periode Januari s.d. Desember
2021. Adapun barang-barang yang dimusnahkan berupa peralatan mesin, sex toys, speaker, TV, sepatu, pakaian
bekas, rokok, dan racun rumput yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan
pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang. Total nilai
barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp499.752.000,00 dengan total
potensi kerugian negara sekitar Rp202.840.000,00 yang terdiri atas Bea Masuk, Cukai, dan pajak
lainnya (PPnHT, Pajak Rokok, dan Pajak dalam rangka Impor).
Pemusnahan
barang-barang hasil penindakan tersebut dilakukan antara lain dengan cara
dibakar, dirusak, dan dihancurkan. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh para
tamu undangan, segenap pers, serta warga sekitar. (AIY)