Salah satu tahap dalam siklus
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah kegiatan pemindahtanganan dan
penghapusan. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik
Negara/Daerah. Adapun penghapusan adalah
tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Terdapat berbagai bentuk pemindahtanganan dan
penghapusan Barang Milik Negara/Daerah, diantaranya adalah penjualan melalui
lelang.
Lelang yang merupakan salah satu
tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kantor Pelayanana
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan salah satu sumber Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam rangka menggali potensi
lelang Barang Milik Daerah, KPKNL Singkawang yang diwakili oleh Pelelang Ahli Muda,
Martha Nelly dan Pelelang Ahli Pertama, Arifin mengunjungi Pemerintah Kabupaten
Bengkayang, yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD)
serta Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang.
Pada kesempatan tersebut, Martha
Nelly dan Arifin menjelaskan mengenai prosedur dan tata cara lelang Barang
Milik Daerah kepada pejabat dan pegawai BPKAD dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Bengkayang. Kehadiran tim KPKNL Singkawang
disambut dengan hangat dan ramah oleh tuan rumah, terbukti dengan banyaknya
pertanyaan yang disampaikan terkait lelang Barang Milik Daerah. Tim KPKNL Singkawang pun dengan antusias
memberikan penjelasan, dari mulai cara pembuatan akun lelang pada lelang.go.id
sampai dengan syarat-syarat lelang. Selanjutnya
tim juga melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan atau cek fisik kendaraan
dinas yang akan diusulkan untuk dilelang.