Keberhasilan Crash Program Keringanan Utang (KU) di tahun 2021 membuat program ini dilaksanakan
kembali dengan beberapa evaluasi dan penyesuaian. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih
diringankan” ungkap Direktur Piutang Negara dan Kekayaan
Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Lukman Effendi dalam
acara Sosialisai PMK Nomor
11/PMK.06/2022 pada Rabu (9/3) secara daring.
Setelah dilaksanakan evaluasi program KU dari
tahun sebelumnya, didapatkan 4 (empat) kemudahan KU pada tahun 2022. Pertama, syarat
administrasi pendukung lebih dipermudah, kemudian yang kedua, permohonan KU
dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU di tahun 2022 akan
mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi
debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang
terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15
Desember 2022.
Sebagai hasil evaluasi dari KU pada tahun 2021,
program KU pada tahun 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan
tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Untuk mendukung
keberhasilan program KU 2022, maka disusun 8 (delapan) program utama KU 2022. Kegiatan
tersebut berupa sosialisasi kepada KPKNL, KL dan Debitor, melakukan mapping
potensi BKPN, mengadakan joint program dengan Penyerah Piutang, melakukan media
briefing, memperkuat strategi komunikasi, penetapan IKU tahun 2022, monitoring
dan evaluasi secara berkala serta penyusunan buku panduan pelaksanaan KU tahun 2022. Diharapkan dengan pembuatan program kerja ini, program KU tahun 2022
dapat berlangsung dengan lebih baik dan efektif dari tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah
melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang (debitur) dengan
diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU hanya
diberikan kepada objek utama KU yaitu piutang instansi pemerintah pusat dengan
perincian Penanggung Utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha
berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan
yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR
RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan
kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai
Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31
Desember 2021.