Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sukses di tahun 2021, Keringanan Hutang berlaku kembali?
Regina Ria Karolina
Kamis, 17 Maret 2022   |   92 kali

    Keberhasilan Crash Program Keringanan Utang (KU) di tahun 2021 membuat program ini dilaksanakan kembali dengan beberapa evaluasi dan penyesuaian. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan” ungkap Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Lukman Effendi dalam acara Sosialisai PMK Nomor 11/PMK.06/2022 pada Rabu (9/3) secara daring.

    Setelah dilaksanakan evaluasi program KU dari tahun sebelumnya, didapatkan 4 (empat) kemudahan KU pada tahun 2022. Pertama, syarat administrasi pendukung lebih dipermudah, kemudian yang kedua, permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU di tahun 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

    Sebagai hasil evaluasi dari KU pada tahun 2021, program KU pada tahun 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Untuk mendukung keberhasilan program KU 2022, maka disusun 8 (delapan) program utama KU 2022. Kegiatan tersebut berupa sosialisasi kepada KPKNL, KL dan Debitor, melakukan mapping potensi BKPN, mengadakan joint program dengan Penyerah Piutang, melakukan media briefing, memperkuat strategi komunikasi, penetapan IKU tahun 2022, monitoring dan evaluasi secara berkala serta penyusunan buku panduan pelaksanaan KU tahun 2022. Diharapkan dengan pembuatan program kerja ini, program KU tahun 2022 dapat berlangsung dengan lebih baik dan efektif dari tahun sebelumnya.

    Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang (debitur) dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. KU hanya diberikan kepada objek utama KU yaitu piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian Penanggung Utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini