Sambas (Jumat, 26 November 2021).
Tim Penilai KPKNL Singkawang yang diketuai oleh Jafung Penilai Pertama Decky
Fitriadi dan beranggotakan Jafung Penilai Pertama Dhyan V. Suhendra dan Regina
Ria Karolina melaksanakan penilaian kendaraan pada Kepolisian Resor (Polres)
Sambas dalam rangka pemindahtanganan/penjualan sesuai dengan permohonan Kepala Polres
Sambas terkait usulan permohonan penilaian dan persetujuan penghapusan BMN pada
Satker Polres Sambas. Dalam kegiatan
tersebut, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang diwakili oleh Ahmad Taufiq
Ramadlan turut serta sebagai petugas yang melaksanakan cek fisik atas BMN yang
akan dihapuskan.
Tim Penilai dan PKN KPKNL
Singkawang diterima dengan hangat oleh Kasubbag Sarpras Polres Sambas AKP
Dwiyono beserta Bripka Satria yang kemudian mengantarkan tim untuk melaksanakan
cek fisik atas kendaraan bermotor yang akan dihapuskan.
Barang Milik Negara (BMN) yang
dimohonkan untuk dihapuskan oleh Polres Sambas terdiri dari 11 (sebelas) unit kendaraan
dinas berupa kendaraan roda dua pada Polres Sambas. Permohonan tersebut dinilai telah memenuhi
kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor
173/PMK.06/2017 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah sehingga dapat segera
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian.
Hasil penilaian ini akan menjadi
dasar untuk melakukan pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit sebagai dasar
untuk pelaksanaan lelang. Selanjutnya risalah
lelang dapat diterbitkan setelah BMN terjual melalui lelang, dimana risalah
lelang tersebut merupakan salah satu dokumen untuk melakukan penghapusan atas
pencatatan BMN dari neraca satker/Pengguna Barang.
Selain menindaklanjuti permohonan
penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai juga melakukan kegiatan survey
pembanding sewa ATM. (RNI)