Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian dan Cek Fisik BMN di Polres Sambas
Retno Nur Indah
Jum'at, 26 November 2021   |   127 kali

Sambas (Jumat, 26 November 2021). Tim Penilai KPKNL Singkawang yang diketuai oleh Jafung Penilai Pertama Decky Fitriadi dan beranggotakan Jafung Penilai Pertama Dhyan V. Suhendra dan Regina Ria Karolina melaksanakan penilaian kendaraan pada Kepolisian Resor (Polres) Sambas dalam rangka pemindahtanganan/penjualan sesuai dengan permohonan Kepala Polres Sambas terkait usulan permohonan penilaian dan persetujuan penghapusan BMN pada Satker Polres Sambas.  Dalam kegiatan tersebut, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang diwakili oleh Ahmad Taufiq Ramadlan turut serta sebagai petugas yang melaksanakan cek fisik atas BMN yang akan dihapuskan. 

Tim Penilai dan PKN KPKNL Singkawang diterima dengan hangat oleh Kasubbag Sarpras Polres Sambas AKP Dwiyono beserta Bripka Satria yang kemudian mengantarkan tim untuk melaksanakan cek fisik atas kendaraan bermotor yang akan dihapuskan.

Barang Milik Negara (BMN) yang dimohonkan untuk dihapuskan oleh Polres Sambas terdiri dari 11 (sebelas) unit kendaraan dinas berupa kendaraan roda dua pada Polres Sambas.  Permohonan tersebut dinilai telah memenuhi kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.06/2017 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian.

Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit sebagai dasar untuk pelaksanaan lelang.  Selanjutnya risalah lelang dapat diterbitkan setelah BMN terjual melalui lelang, dimana risalah lelang tersebut merupakan salah satu dokumen untuk melakukan penghapusan atas pencatatan BMN dari neraca satker/Pengguna Barang.

Selain menindaklanjuti permohonan penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai juga melakukan kegiatan survey pembanding sewa ATM. (RNI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini