Singkawang (Selasa,
23 November 2021) KPKNL Singkawang menghadiri dua sidang perkara perdata di
Pengadilan Negeri Singkawang, yakni Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2021/PN/Skw
dan Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2021/PN/Skw. Agenda sidang hari ini untuk Perkara
Perdata Nomor 43/Pdt.G/2021/PN/Skw adalah
penyampaian Duplik Tergugat atau Turut Tergugat dimana Tergugat I (BNI)
Tergugat II (Balai Lelang) dan Tergugat III (KPKNL Singkawang). Adapun sidang Perkara
Perdata Nomor 59/Pdt.G/2021/PN/Skw agendanya melengkapi berkas dengan dihadiri
semua pihak, baik Penggugat maupun Tergugat (PT Bank Mandiri) dan Turut Tergugat
(KPKNL Singkawang).
Sidang dibuka oleh anggota Majelis Hakim baik perkara Nomor 43/Pdt.G/2021/PN/Skw maupun perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN/Skw, dengan memberitahukan kepada peserta sidang bahwa sidang tidak bisa dilaksanakan karena Hakim Ketua dan Hakim Anggota mengikuti pendidikan di Mega Mendung, Bogor.
Sidang perkara perdata tidak dapat dilaksanakan dengan pemberitahuan secara resmi bahwa sidang perkara perdata ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2021. Adapun agenda sidang untuk kedua perkara masih sama dengan agenda hari ini. Untuk Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2021/PN/Skw dengan agenda menyampaikan duplik Tergugat/Turut Tergugat dan Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2021/PN/Skw dengan agenda menyampaikan kekurangan berkas.
Tulisan dan foto : Abdul Muas