Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Produktifitas dan Hasil Lelang dengan Penggalian Potensi Lelang
Arifatul Faizah
Kamis, 14 Oktober 2021   |   179 kali

Bengkayang – Selasa (12/10/2021). Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Singkawang Sandhi Arifani dan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang Velient Vinandha, melakukan koordinasi dan penggalian potensi lelang pada Kejaksaan Negeri Bengkayang di Kabupaten Bengkayang. Koordinasi dan penggalian potensi lelang ini dilaksanakan untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan lelang, memitigasi lelang Tidak Ada Penawaran (TAP), menggali potensi lelang dan kendala yang dihadapi atas objek yang akan diajukan lelang.

Pada kegiatan ini, tim bertemu dengan Coki Felani selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Selanjutnya Coki menjelaskan bahwa terdapat beberapa objek lelang yang rencananya akan diajukan lelang namun masih terdapat kendala. Coki menyampaikan bahwa untuk objek tanah yang pernah diajukan lelang masih terdapat kendala pada pengurusan surat tanahnya. Objek tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan dan setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas tanah tersebut diminta untuk dilakukan pengukuran ulang.

Kemudian Sandhi menyampaikan untuk objek tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tetap dapat diajukan dan selanjutnya dimintakan surat keterangan dari kelurahan sebagai pengantar untuk ke BPN. Bagi tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan tanah tersebut belum terdaftar di BPN setempat, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)  dan untuk tanah yang sudah memiliki SHM akan diterbitkan SKPT.

Selain itu Sandhi juga memberikan penjelasan dengan contoh, misal pada 1 (satu) putusan terdapat 3 (tiga) objek tanah kemudian terdapat salah satu atau dua objek dibatalkan karena SKPT tidak terbit namun yang lainnya sudah lengkap, maka lelang tetap dapat berjalan dengan memberikan penjelasan pada Berita Acara Pelaksanaan Lelang bahwa terdapat 2 (dua) SHM batal karena SKPT tidak terbit dan 1 (satu) SHM lainnya tetap dapat dilaksanakan lelang.

Selanjutnya potensi lelang pada Kejari Bengkayang diantaranya yaitu tanah yang sebelumnya pernah dilelang namun batal karena SKPT terlambat diterbitkan, handphone, kendaraan bermotor berupa truk, kayu, dan bongkahan emas. Selain itu Coki juga akan melakukan inventarisasi lagi terkait objek-objek barang rampasan dan lainnya yang kiranya dapat dilakukan lelang. “Dalam satu putusan terdapat macam-macam barang jadi kami akan memilih barang yang kira-kira dapat secepatnya kami proses ajukan lelang, misalnya barang dengan cost yang minim, barang-barang yang lekas habis atau menguap dan syarat-syaratnya yang dapat terpenuhi” Jelas Coki. “Namun untuk truk terkendala pada penilaiannya karena satu putusan dengan BBM. Sedangkan BBM terhambat karena tidak adanya alat ukur untuk menilai kuantitasnya” tambah Coki.

Penilaian BBM dari Kejaksaan Negeri Bengkayang pernah dilakukan koordinasi dengan depot Pertamina untuk mengetahui kadar, jenis, dan kuantitas BBM tersebut.  Namun pihak depot Pertamina hanya meminta sampelnya saja dan terkait kuantitasnya depot tidak bisa mengukur karena depot tidak bisa datang langsung dengan membawa alatnya. Beberapa kendala lain yaitu barang yang tidak marketable seperti vape dan powerbank yang sudah dilakukan berbagai upaya untuk menawarkan namun belum juga ada peminatnya. Kemudian untuk barang berupa handphone terdapat kendala yaitu IMEI belum terdaftar ataupun terblokir, sehingga diperlukan biaya tambahan bagi pembeli untuk mengurusnya yang mengakibatkan turunnya minat pembeli.

            Terkait beberapa kendala dimaksud Sandhi menyampaikan bahwa untuk tanah yang sebelumnya batal dapat diajukan permohonan lelang kembali karena sebelumnya telah ada peminatnya dan SKPT juga sudah terbit. Terkait biaya untuk pengumuman pada PMK 213/PMK.06/2020 disebutkan bahwa untuk lelang eksekusi berupa barang bergerak dengan limit kurang dari atau sama dengan seratus juta rupiah dapat melalui selebaran/media elektronik/surat kabar harian sehingga dapat mengurangi biaya tambahan untuk pengumuman. Selanjutnya berkaitan dengan BBM dapat dilelang sesuai dengan keterangan yang ada pada putusan namun nantinya diberikan keterangan tambahan pada pengumuman.

Penulis : Arifatul Faizah


 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini