Bengkayang – Selasa (12/10/2021). Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Singkawang Sandhi
Arifani dan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang Velient Vinandha, melakukan
koordinasi dan penggalian potensi lelang pada Kejaksaan Negeri Bengkayang di
Kabupaten Bengkayang. Koordinasi dan penggalian potensi lelang ini dilaksanakan
untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan lelang, memitigasi lelang Tidak Ada
Penawaran (TAP), menggali potensi lelang dan kendala yang dihadapi atas objek yang
akan diajukan lelang.
Pada kegiatan ini, tim bertemu
dengan Coki Felani selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Selanjutnya
Coki menjelaskan bahwa terdapat beberapa objek lelang yang rencananya akan diajukan
lelang namun masih terdapat kendala. Coki menyampaikan bahwa untuk objek tanah
yang pernah diajukan lelang masih terdapat kendala pada pengurusan surat tanahnya.
Objek tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan dan setelah berkoordinasi
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas tanah tersebut diminta untuk
dilakukan pengukuran ulang.
Kemudian Sandhi menyampaikan
untuk objek tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tetap dapat diajukan dan
selanjutnya dimintakan surat keterangan dari kelurahan sebagai pengantar untuk
ke BPN. Bagi tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan tanah tersebut
belum terdaftar di BPN setempat, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan
Tanah (SKT) dan untuk tanah yang sudah
memiliki SHM akan diterbitkan SKPT.
Selain itu Sandhi juga memberikan penjelasan dengan contoh, misal pada 1 (satu) putusan terdapat 3 (tiga) objek tanah kemudian terdapat
salah satu atau dua objek dibatalkan karena SKPT tidak terbit namun yang
lainnya sudah lengkap, maka lelang tetap dapat berjalan dengan memberikan
penjelasan pada Berita Acara Pelaksanaan Lelang bahwa terdapat 2 (dua) SHM
batal karena SKPT tidak terbit dan 1 (satu) SHM lainnya tetap dapat
dilaksanakan lelang.
Selanjutnya potensi lelang
pada Kejari Bengkayang diantaranya yaitu tanah yang sebelumnya pernah dilelang
namun batal karena SKPT terlambat diterbitkan, handphone, kendaraan bermotor berupa
truk, kayu, dan bongkahan emas. Selain itu Coki juga akan melakukan
inventarisasi lagi terkait objek-objek barang rampasan dan lainnya yang kiranya
dapat dilakukan lelang. “Dalam satu putusan terdapat macam-macam barang jadi
kami akan memilih barang yang kira-kira dapat secepatnya kami proses ajukan
lelang, misalnya barang dengan cost yang
minim, barang-barang yang lekas habis atau menguap dan syarat-syaratnya yang
dapat terpenuhi” Jelas Coki. “Namun untuk truk terkendala pada penilaiannya karena satu putusan dengan BBM. Sedangkan BBM terhambat karena tidak adanya
alat ukur untuk menilai kuantitasnya” tambah Coki.
Penilaian BBM dari
Kejaksaan Negeri Bengkayang pernah dilakukan koordinasi dengan depot Pertamina
untuk mengetahui kadar, jenis, dan kuantitas BBM tersebut. Namun pihak
depot Pertamina hanya meminta sampelnya saja dan terkait kuantitasnya depot
tidak bisa mengukur karena depot tidak bisa datang langsung dengan membawa
alatnya. Beberapa kendala lain yaitu barang yang tidak marketable seperti vape dan powerbank yang sudah dilakukan berbagai
upaya untuk menawarkan namun belum juga ada peminatnya. Kemudian untuk barang
berupa handphone terdapat kendala yaitu IMEI belum terdaftar ataupun terblokir, sehingga diperlukan biaya tambahan bagi pembeli untuk mengurusnya yang mengakibatkan turunnya minat pembeli.
Terkait beberapa kendala dimaksud Sandhi menyampaikan bahwa untuk tanah yang sebelumnya batal dapat diajukan permohonan lelang kembali karena sebelumnya telah ada peminatnya dan SKPT juga sudah terbit. Terkait biaya untuk pengumuman pada PMK 213/PMK.06/2020 disebutkan bahwa untuk lelang eksekusi berupa barang bergerak dengan limit kurang dari atau sama dengan seratus juta rupiah dapat melalui selebaran/media elektronik/surat kabar harian sehingga dapat mengurangi biaya tambahan untuk pengumuman. Selanjutnya berkaitan dengan BBM dapat dilelang sesuai dengan keterangan yang ada pada putusan namun nantinya diberikan keterangan tambahan pada pengumuman.
Penulis : Arifatul Faizah