Politeknik
Negeri Sambas (Poltesa) adalah politeknik negeri yang berada di Kabupaten
Sambas. Keberadaan politeknik tersebut sangat bermanfaat dan berarti bagi masyarakat
Kabupaten Sambas dan sekitarnya seperti Kota Singkawang dan Kabupaten
Bengkayang, dalam rangka meningkatkan tarat pendidikan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Politeknik Negeri Sambas seperti
halnya politeknik dan universitas negeri lainnya pada saat ini mengalami alih
status dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi
kembali lagi berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Hal ini tentunya harus dilakukan pengalihan status penggunaan
atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada Politeknik Negeri Sambas.
Pengelolaan BMN pada Poltesa berada pada KPKNL
Singkawang. KPKNL Singkawang pun pro aktif dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian (wasdal) atas BMN pada Poltesa. Pada
hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
KPKNL Singkawang melakukan kegiatan wasdal atas BMN Poltesa yang dilaksanakan
oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ratna Astuti dan pengelola
kekayaan negara yang handal, Ahmad Taufiq Ramadlan.
Pihak Poltesa menyambut dengan hangat
kedatangan tim KPKNL Singkawang tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan. Di
antaranya tentang penetapan status penggunaan atas tanah/bangunan, kendaraan
bermotor, maupun barang inventaris dengan perolehan di atas Rp100.000.000,00
yang belum dilaksanakan oleh Poltesa.
Selain itu, untuk tertib administrasi
atas BMN berupa inventaris dengan kondisi rusak berat, diharapkan Poltesa selalu
melakukan pendataan atas barang inventaris yang rusak berat untuk dihapuskan
yang selanjutnya dijual melalui lelang. Dengan demikian, gudang tempat barang rusak
berat yang menumpuk tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih
bermanfaat dan barang yang berada di Poltesa adalah barang dengan kondisi yang
masih bisa dimanfaatkan secara optimal.
Sehubungan dengan menyambut tatanan
kehidupan normal baru di masa pandemi, Poltesa telah melaksanakan perkuliahan tatap
muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Kehadiran mahasiswa di kampus tentunya
memerlukan pendukung untuk ketersediaan makanan di kampus, sehingga
kantin-kantin pun dapat dimanfaatkan kembali. Untuk menggiatkan pelaku usaha
mikro kecil menengah (UMKM), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, terdapat perubahan
tarif dasar sewa untuk pelaku UMKM yakni faktor penyesuaian sewa hingga 25%. Penyesuaian
tarif sewa ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku UMKM
tersebut.
Ada satu hal yang menarik di Poltesa yaitu
adanya studi tentang kewirausahaan yang diwujudkan dengan pendirian Kedai Kopi
Liber.Co. Produk kopi Liber.Co berkualitas
tinggi dan nikmat, namun konsumen Kedai Liber.Co ini masih terbatas pada
kalangan dosen. Hal ini dikarenakan harganya yang dirasa agak mahal untuk
kalangan mahasiswa Poltesa, sehingga hanya sedikit mahasiswa yang berkunjung ke
kedai kopi tersebut. Tentunya keberadaan kedai kopi tersebut haruslah
dikembangkan dan dikelola dengan baik, sehingga ke depan bisa menjadi aset negara
yang memberikan keuntungan dan dapat menambah penerimaan negara bukan
pajak.
Melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMN diharapkan pengamanan, pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN menjadi lebih baik dan memberi manfat yang sebesar-besarnya.
Penulis : Ratna Astuti