Singkawang, Kamis 17 Juni
2021. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Singkawang mengundang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak
dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Singkawang untuk melaksanakan
pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan dari BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.
Acara yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Gunung Poteng KPKNL Singkawang tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL
Singkawang, Odyses Medwan Sinurat yang didampingi oleh Plt. Kepala Seksi
Piutang Negara, Retno Nur Indah beserta Pemegang Berkas Supriyadi dan
Granthis. Adapun dari pihak BPJS
dihadiri oleh Kepala BPJS Kantor Cabang Pontianak, Ramadan Sayo Harahap yang
didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pratama Singkawang, Azis
Sulaiman, dan Petugas Pemeriksa, Rachmat Hidayat serta Feri Faizal.
Kepala KPKNL Singkawang,
Odyses Medwan Sinurat dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pengembalian BKPN
BPJS ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan
Negara nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang
Penyerahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam SE tersebut diatur bahwa perubahan kebijakan
di bidang Piutang Negara saat ini diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas
Piutang Negara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Disamping itu, dengan tidak adanya
perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara DJKN dengan BPJS, maka KPKNL tidak dapat
menerima penyerahan pengurusan piutang dari BPJS dan selanjutnya mengembalikan
BKPN kepada BPJS selaku Penyerah Piutang.”
“Kami berharap hubungan baik
antara BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak dan Singkawang dapat tetap dibina
mengingat masih terdapat kesempatan kerja sama di bidang lain seperti
pelaksanaan lelang misalnya”, demikian dikatakan oleh Kepala KPKNL Singkawang.
Selanjutnya, Kepala BPJS
Cabang Pontianak, Ramadan Sayo Harahap memperkenalkan diri beserta rombongan
dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik yang telah
dilakukan selama ini. Kepala BPJS Cabang
Pontianak juga menyampaikan bahwa program kepesertaan BPJS dapat diikuti oleh Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada KPKNL Singkawang sebagai perlindungan
jaminan sosial.
Hal tersebut ditegaskan oleh
Kepala BPJS Kantor Cabang Pratama Singkawang, Azis Sulaiman bahwa banyak
manfaat yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi
sesuatu hal yang tidak diinginkan selama masa kerja mulai dari kecelakaan
hingga kematian. Selain itu, Azis Sulaiman menyampaikan bahwa selama bekerja
sama dengan KPKNL, BPJS merasa sangat terbantu apalagi KPKNL atau Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan untuk dapat langsung melakukan
tindakan eksekusi terhadap Penanggung Utang Piutang Negara.
Acara kemudian dilanjutkan
dengan rekonsiliasi berkas BPJS yang akan dikembalikan kepada BPJS. BKPN BPJS
Ketenagakerjaan yang diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Singkawang berjumlah
total 23 BKPN senilai sekitar Rp330 juta dengan
rincian 13 BKPN Lunas senilai Rp241 juta dan 10
BKPN PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) senilai Rp89 juta. Sebagai
penutup, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Kepala
KPKNL Singkawang dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.