Tahun 2021 merupakan
tahun kedua pelaksanaan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik
Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Terkait
pengelolaan BMN, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan
bahwa “Dengan anggaran kita mendapatkan aset namun tidak berhenti
setelah dibangun, maka kita harus berpikir keras bagaimana memanfaatkan. Aset negara harus bekerja keras, tidak hanya
dicatatkan di neraca lalu tidur. Aset
juga harus mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia."
Sejalan dengan arahan
Menteri Keuangan RI tersebut, pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 27 dan 28 Mei
2021, petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang,
yakni Ratna Astuti dan Achmad Taufik Ramadlan melaksanakan Pendataan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Sambas, Politeknik Negeri Sambas, dan BPS Sambas di Kabupaten Sambas. Selain itu dilaksanakan pula Survey Pengukuran
Kinerja BMN pada Polres Sambas, Politeknik Negeri Sambas, dan Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Sambas di Kabupaten Sambas.
Kedatangan petugas dari
KPKNL Singkawang disambut dengan antusias oleh Satker-satker yang dikunjungi,
terbukti dengan dimanfaatkannya kesempatan tersebut untuk mengajukan pertanyaan
dan konsultasi mengenai BMN.
Pada kesempatan tersebut,
petugas KPKNL Singkawang menyampaikan peran penting SBSK sebagai standar yang
mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN
oleh seluruh Pengguna Barang. Diharapkan
pasca dilakukannya pendataan dan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN, Satker
yang belum optimal dalam penggunaan BMN dapat melakukan optimalisasi melalui
mekanisme penggunaan dan pemanfaatan BMN. Selanjutnya dapat dibuat
langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi
pengelolaan BMN.
Adapun rangkaian kegiatan
evaluasi kinerja BMN itu sendiri terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, yakni
pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, serta pelaporan. Pada tahap
pengumpulan data dilaksanakan wawancara, observasi, survei dan juga
memanfaatkan data sekunder pada Polres Sambas, Politeknik Negeri Sambas, dan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Sedangkan pengolahan data dan analisis data menggunakan aplikasi
portofolio aset yang disediakan oleh Kantor Pusat DJKN.
Evaluasi kinerja BMN
memiliki 6 (enam) indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja BMN dalam
rangka menentukan BMN tersebut sudah berkinerja baik atau belum, yaitu
kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa
mendatang, kelayakan finansial, dan kondisi teknis.
Seiring dengan program Portofolio Aset yang sedang dilakukan oleh DJKN dalam rangka menguatkan misi DJKN untuk optimalisasi penerimaan, efisensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Singkawang turut serta mendorong pelaksanaan portofolio tersebut agar satker dapat mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Negara demi keuangan negara untuk kemakmuran rakyat.
(RA-RNI)